Suara Hati Publik My.Id| Muara Enim
Sidang Lanjutan antara M.Suhaimi vs Berkat Sawit Mandiri (BSM) Fakta saksi yang terungkap dalam sidang sengketa lahan antara M.Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) di Pengadilan Negeri Muara Enim semakin memperkuat penggugat.
Dalam sidang lanjutan pembuktian yang digelar Senin,(19/1/2026), saksi ke 4 menyatakan bahwa sesuai apa yang dilihat dan didengar benar adanya, bahwa M.Suhaimi tidak pernah membuat surat jual beli atau pun menguasakan kepihak mana pun.
Saksi Kodri menerangkan; Bahwa M.Suhaimi memiliki 2 bidang tanah yang berdampingan di wilayah Danau Tais Desa 2 Menanti.
Satu bidang pertama dibeli dari Ikrom tahun 2012 seluas: 11.236,M² berisi tanaman karet
Satu bidang kedua dibeli dari Ikrom pada tahun 2013 seluas: 10403,M². Kedua dokumen kepemilikan Asli tersebut hingga kini tetap berada dalam penguasaan M.Suhaimi, tidak pernah diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain.
"Pada awal Maret 2024 setelah mendapat informasi, tentang rencana ada kegiatan perusahaan di titik sekitaran lahan, Sabuna Muhtarim, bersama adiknya Sami'an (anak penggugat), dan Kodri (saksi) melakukan pemeriksaan langsung kelokasih tanah tersebut.
Hasil pemeriksaan ternyata di setiap batas ada bekas rintisan.
Kesaksian itu disampaikan oleh Kodri, dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre. bahwa lahan seluas 2 bidang yang berada di kawasan Sungai Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Benar ada sesuai surat- surat yang M.Suhaimi Miliki, selanjutnya anak penggugat melapor Ke Kantor Desa Menanti. Hasil dari laporan, kemudian Pemerintah Desa membuat Tim untuk melakukan pengukuran di lapangan, hasil dari lapangan benar tanah tersebut adalah milik M.Suhaimi, pada saat itu di akui oleh pihak Ikrom, yang diwakili oleh anak nya yang bernama A.Rafik dan Fauzi Haryanto OZI, dan pihak batas-batas tanah di saksikan juga oleh Pemerintah Desa Menanti." Ungkap Kodri
Saksi Kodri, Memaparkan dengan tegas sesuai fakta di lapangan yang saksi lihat dan ikut langsung di lapangan pada awal Maret 2024 hingga kini berjalan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
"Sejak ada sengketa, awal Maret 2024 saya ikut hadir dan menyaksikan secara langsung" ungkap Kodri. Senin, (19/1/2026
Lanjut Kodri ; Saat itu, kondisi kedua bidang tanah masih utuh dan tidak terdapat tanda-tanda penguasaan oleh pihak lain. Namun sekitar bulan November 2024, teridentifikasi adanya alat berat yang mulai melakukan penggarapan atas area tanah tersebut.
Berdasarkan informasi dari perangkat Desa Menanti, tanah dengan tanaman karet diklaim telah dijual oleh Imam Mahdi kepada PT Berkat Sawit Mandiri (BSM).
Menurut keterangan Kodri sebagai saksi Penggugat, bahwa Imam Mahdi dipercaya M.Suhaimi mencari Pembeli karena Imam Mahdi masih tetangga di Lampung, sehingga dikirimlah poto surat-surat kepemilikan M.Suhaimi melalui anak M.Suhaimi yang bernama Sami'an, dokumen yang dikirimkan tersebut melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada Imam Mahdi, dengan alasan ada calon pembeli. Akan tetapi tidak berselang lama Imam Mahdi memberitahukan Sami'an bahwa pembeli tidak jadi membeli karena kelamaan mengirim bukti surat-surat tersebut. Baik Sami'an maupun M.Suhaimi menganggap tidak ada permasalahan akan tetapi kemudian diketahui jika tanah tersebut telah dijualkan kepihak PT BSM.
Kodri sebagai Saksi Penggugat menerangkan bahwa tidak pernah ada pihak M.Suhaimi melakukan proses penjualan tanah tersebut, membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH), kepada siapapun.
Setelah Mengetahui hal tersebut, M.Suhaimi melapor kepada Pemerintah Desa Menanti, Pihak desa kemudian menjadwalkan pemanggilan semua pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, namun proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga kasus masuk ke ranah peradilan.
Dalam rangka menguatkan pembuktian bahwa keluarga M.Suhaimi belum pernah menjual atau menguasakan tanah kepada siapapun, serta bahwa tanah tersebut kini telah digusur dan diperjualbelikan secara melawan hukum, Pengadilan Negeri Muara Enim akan melaksanakan Peninjauan Setempat terhadap lokasi tanah sengketa.
Kegiatan ini merupakan langkah hukum yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peradilan Perdata, yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti objektif berupa kondisi fisik lokasi, batas-batas tanah, serta tanda-tanda adanya aktivitas yang tidak sah.
Tugan Siahaan, S.H., M.H., kuasa hukum Penggugat M.Suhaimi, menyampaikan: Bahwa proses mediasi telah dilakukan akan tetapi tidak ada kesepakatan Damai sehingga proses Gugatan Perdata berproses terus dan tidak tertutup kemungkinan pelaporan kepada pihak kepolisian apabila di temukan adanya tindak pidana.
"Sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan klien kami, akan fokus penuh pada pembuktian dalam persidangan bahwa M.Suhaimi belum pernah menjual maupun mengizinkan siapapun untuk menguasai tanah tersebut". Tegas Tugan Siahaan SH., MH.
"Seiring dengan agenda Peninjauan Setempat oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, kami akan mengajukan permintaan agar hakim memeriksa secara seksama kondisi fisik tanah termasuk batas-batas yang tercantum dalam surat jual beli asli, serta kesesuaian lokasi dengan deskripsi pada dokumen kepemilikan asli".
"Kami juga akan menyajikan seluruh bukti hukum yang dimiliki, antara lain akta jual beli asli tahun 2012 dan 2013, surat keterangan kepemilikan, serta kesaksian dari pihak-pihak yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah tersebut untuk membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindakan apapun yang mengarah pada perubahan kepemilikan atau beralihnya penguasaan tanah".
"Apabila hasil pembuktian ada dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum, kami akan mengajukan tuntutan hukum yang berlaku, termasuk dugaan setiap transaksi yang dilakukan secara tidak sah, maka konsekuensinya batal demi hukum". Tegas Tugan Siahaan SH., MH
"Jelas bahwa objek tanah tersebut merupakan milik sah M. Suhaimi, dan dalam persidangan ini kami berharap hukum tegak lurus sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," ucapnya. Senin, (19/1/2026).
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda Pemeriksaan Setempat
