SUARA HATI PUBLIK

Sabtu, 30 Mei 2026

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Desa Pantai, Satu Orang Diamankan


Suara Hati Publik My.Id| KUANTANSINGINGI,

Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (29/5/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DH (41) yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di area Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling IV Blok D113 PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Pantai.


"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan pengintaian dan mendapati adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya petugas mengamankan seorang pekerja yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi," ujar AKP Riduan Butar Butar.


Kapolsek menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi negara.


Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin diesel merk Tianli warna biru, satu unit mesin Robin warna merah, satu lembar karpet warna hitam, dua buah paralon induk, satu buah dulang, satu buah gabang, satu buah gador, serta satu buah cakang yang terhubung dengan slang.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


AKP Riduan Butar Butar menegaskan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


"Untuk pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tegas Kapolsek.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya guna menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban hukum.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing


Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call Center Polri : 110

Gelper Berkedok Hiburan Anak Diduga Jadi Sarang Judi di Batam, APH Dinilai Tutup Mata


Suara Hati Publik My.Id| Batam 

Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam diduga semakin berani dan terang-terangan. Dengan dalih arena hiburan anak-anak, sejumlah tempat permainan disebut bebas beroperasi layaknya kasino kecil, lengkap dengan sistem hadiah dan permainan yang diduga kuat mengandung unsur perjudian.


Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan berada di SKY GAME, Batam, Kepulauan Riau. Tempat permainan yang berada di kawasan pusat keramaian itu diduga menjalankan aktivitas perjudian terselubung dengan memanfaatkan izin usaha hiburan sebagai tameng operasional.


Ironisnya, praktik yang sudah lama dikeluhkan masyarakat ini seolah tak pernah tersentuh hukum. Padahal, berbagai laporan, sorotan media, hingga keluhan warga disebut sudah berkali-kali muncul ke permukaan. Namun hingga kini, Aparat Penegak Hukum (APH) di Batam dinilai belum menunjukkan keberanian untuk bertindak tegas.


Tim media menemukan adanya dugaan permainan yang mengarah pada praktik perjudian, mulai dari sistem taruhan terselubung hingga penukaran hadiah yang diduga menjadi modus untuk mengaburkan aktivitas judi. Rokok bahkan disebut dijadikan “hadiah” agar praktik tersebut tampak legal di permukaan.


Publik pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Sebab, jika aktivitas seperti ini terus berjalan bebas di tengah kota, muncul dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu.


“Kalau usaha seperti ini bisa bertahun-tahun berjalan tanpa tindakan, publik pasti bertanya: apakah hukum benar-benar bekerja atau justru sengaja dibungkam?” ujar seorang sumber kepada tim media.

Menurutnya, penggunaan izin permainan anak untuk menjalankan aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian merupakan bentuk penyalahgunaan izin yang serius dan tidak boleh dianggap sepele.


Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa setiap pihak yang menawarkan atau menyediakan sarana perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jelas menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian wajib ditertibkan tanpa kompromi.


Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Gelper-gelper yang diduga menyimpang dari izin usaha tetap beroperasi bebas di ruang publik, bahkan berada di pusat keramaian dan dekat permukiman warga.


Kondisi ini dinilai bukan hanya merusak moral masyarakat dan generasi muda, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi wibawa penegakan hukum di Batam. Jika aparat terus diam, maka dugaan adanya “beking” di balik bisnis gelper berkedok hiburan ini akan semakin sulit ditepis.


“Jangan sampai Batam dikenal bukan hanya sebagai kota industri dan perdagangan, tapi juga surga perjudian berkedok hiburan keluarga,” tegas sumber tersebut.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SKY GAME maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan praktik perjudian tersebut.


Tim media masih terus melakukan investigasi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla


Suara Hati Publik My.Id| KUANTANSINGINGI,

Jajaran Polsek di bawah naungan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus meningkatkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui patroli rutin, pemetaan wilayah rawan, serta sosialisasi kepada masyarakat di berbagai kecamatan, Sabtu (30/5/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Cerenti, Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Kuantan Tengah, dan Polsek Kuantan Mudik sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Di Kecamatan Cerenti, personel Polsek Cerenti melakukan patroli dan pemetaan area rawan Karhutla sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan larangan membakar hutan maupun lahan. Petugas juga menyebarkan Maklumat Kapolda Riau sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat.


Sementara itu, Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Perhentian Luas. Selain memberikan imbauan, personel juga melakukan patroli ke kawasan perkebunan milik masyarakat dan perusahaan yang berpotensi terjadi kebakaran.


Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, kegiatan difokuskan pada sosialisasi, pemasangan spanduk imbauan Karhutla, patroli ke kawasan perkebunan, serta pemantauan dashboard Lancang Kuning Polda Riau. Dari hasil pemantauan tersebut, tidak ditemukan titik panas (hotspot) di wilayah tersebut.


Sedangkan Polsek Kuantan Mudik melaksanakan patroli dan pemetaan wilayah rawan Karhutla guna memastikan situasi tetap aman serta mencegah munculnya titik api.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan jajaran Polsek merupakan bagian dari langkah preventif yang terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya Karhutla sejak dini.


“Kami terus menginstruksikan seluruh jajaran Polsek agar aktif melaksanakan patroli, sosialisasi, dan pemantauan di wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama karena lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat ditangani dengan cepat,” tegasnya.


Menurut Kapolres, dampak Karhutla sangat luas karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kehidupan sosial.


“Melalui patroli dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polsek, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi Karhutla di Kabupaten Kuantan Singingi dapat dicegah sejak dini. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing


Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call Center Polri : 110

Kepala Rutan Dumai Hadiri Purna Bakti Kakanwil Ditjenpas Riau


Suara Hati Publik My.Id| Pekanbaru 

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, bersama jajaran menghadiri kegiatan Purna Bakti Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di Pekanbaru.


Acara berlangsung khidmat namun tetap hangat dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari penyampaian kesan dan pesan, penampilan hiburan, hingga pemberian cenderamata sebagai simbol rasa hormat dan terima kasih. Penampilan grup musik warga binaan turut menambah semarak acara sekaligus menunjukkan hasil pembinaan yang telah berjalan dengan baik di lingkungan pemasyarakatan.


Dalam kesempatan tersebut, Maizar mendapat apresiasi atas kepemimpinan yang mengedepankan integritas, profesionalisme, dan semangat kebersamaan dalam membangun Pemasyarakatan yang semakin maju dan humanis.


Melalui kegiatan ini, keluarga besar Pemasyarakatan Riau berharap tali silaturahmi yang telah terjalin tetap terjaga serta nilai-nilai pengabdian yang telah ditunjukkan dapat menjadi teladan bagi seluruh insan pemasyarakatan.


Selamat memasuki masa purna bakti, terima kasih atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan untuk kemajuan Pemasyarakatan Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. (BG)

Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Teluk Makmur Sambangi Petani Terong


Suara Hati Publik My.Id| DUMAI

Mohon izin rekan-rekan media. Bhabinkamtibmas Kelurahan Teluk Makmur Polsek Medang Kampai, *BRIPKA DEDE MUKHSINI*, melaksanakan giat sambang dan kunjungan ke petani binaan dalam rangka mendukung Program Pekarangan Pangan Bergizi, Kamis 29 Mei 2026.


Adapun kegiatan menyambangi petani *Pak Syukur* yang berlokasi di *Jl. Arifin Ahmad RT.03, Kelurahan Teluk Makmur*. Lahan pekarangan milik Pak Syukur seluas *10 x 10 meter* dimanfaatkan untuk budidaya *terong*.


Dalam kunjungan tersebut, BRIPKA DEDE MUKHSINI berdialog langsung dengan Pak Syukur terkait perawatan tanaman terong, pemupukan organik, pengendalian hama, serta pemanfaatan hasil panen untuk kebutuhan keluarga. Kegiatan ini sejalan dengan upaya Polri mendorong masyarakat memanfaatkan pekarangan rumah sebagai sumber pangan bergizi yang berkelanjutan.


"Program Pekarangan Pangan Bergizi ini penting untuk ketahanan pangan keluarga. Kalau terongnya subur, gizi keluarga tercukupi dan bisa menambah penghasilan," ujar BRIPKA DEDE MUKHSINI.


Pak Syukur mengapresiasi perhatian Bhabinkamtibmas. "Terima kasih Pak Bhabin sudah datang. Jadi tahu cara merawat terong yang benar," ucapnya.


Polsek Medang Kampai melalui jajaran Bhabinkamtibmas berkomitmen terus mendampingi warga dalam program ketahanan pangan sebagai wujud Polri yang hadir, berbuat, dan bermanfaat bagi masyarakat.


*Polsek Medang Kampai – Hadir, Berbuat, Bermanfaat*


(baco)

Jumat, 29 Mei 2026

Kanit Binmas Polres Dumai Sambang dan Tinjau Lahan Tanaman Kacang- Kacangan Dorong Produksi Pangan Benilao Gini Tinggi


Suara Hati Publik My.Id| Dumai

Guna terus memperkuat pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Nasional sekaligus memantau perkembangan usaha tani masyarakat, Aiptu Beni Laksamana selaku Kepala Unit Bimbingan Masyarakat (Kanit Binmas) melaksanakan kegiatan kunjungan dan peninjauan langsung ke lokasi lahan pertanian yang dikelola oleh warga setempat, pada Sabtu, 30 Mei 2026.


Kegiatan sambang dilakukan ke lokasi usaha milik Bapak Rasyid yang terletak di Jalan Selingsing, wilayah Kelurahan Pelintung. Lahan garapan tersebut memiliki luas mencapai sekitar 1.400 meter persegi dan seluruh areanya dimanfaatkan secara optimal untuk pembudidayaan berbagai jenis tanaman kelompok kacang?kacangan — komoditas pertanian yang dikenal sebagai sumber utama protein nabati, zat gizi penting lain serta memiliki nilai ekonomi yang cukup menjanjikan bagi pelaku usaha tani.


Dalam pengecekan yang dilakukan, Aiptu Beni Laksamana mengamati secara rinci keadaan pertumbuhan tanaman, tingkat kesuburan tanah, cara pengolahan dan pemeliharaan yang diterapkan, serta memastikan tanaman terbebas dari serangan hama maupun gejala penyakit yang dapat menurunkan jumlah dan mutu hasil panen nanti. Ia juga berdialog secara langsung dengan pemilik lahan, mendengarkan penjelasan mengenai tahap pengembangan yang sedang berjalan, estimasi waktu panen, hasil yang direncanakan, serta mencatat berbagai kendala, kebutuhan sarana maupun tantangan yang mungkin dihadapi mulai dari pengolahan tanah hingga pasca panen.


Pihaknya menyampaikan bahwa pengembangan tanaman jenis ini sangat tepat dan sangat mendukung tujuan ketahanan pangan, mengingat kacang?kacangan berperan besar dalam penyediaan bahan makanan pokok maupun pendamping yang murah, bergizi dan mudah diolah menjadi berbagai kebutuhan konsumsi harian. Selain mencukupi kebutuhan rumah tangga, hasil produksi dari lahan seluas ini juga berpotensi besar dipasarkan ke wilayah sekitar, sehingga secara nyata dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga petani serta ikut menstabilkan ketersediaan pasokan bahan pangan di pasar lokal.


Kehadiran pejabat Binmas sekaligus menjadi wujud komitmen kepolisian untuk senantiasa mendampingi, menjaga rasa aman, serta menjembatani apabila diperlukan koordinasi dengan pihak terkait demi kelancaran proses budidaya. Ditegaskan pula bahwa pemantauan akan terus dilakukan secara berkala hingga masa pengambilan hasil, agar segala hal yang menghambat dapat segera dicarikan jalan keluar bersama dan tercapai hasil yang maksimal, menguntungkan serta bermanfaat luas bagi masyarakat dan daerah.

Antisipasi Penyebaran DBD, Rutan Dumai Laksanakan Fogging


Suara Hati Publik My.Id| Dumai 

Dalam upaya menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang bersih serta bebas dari penyakit, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melaksanakan kegiatan fogging atau pengasapan di seluruh area rutan, Sabtu (30/5).


Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang disebabkan oleh nyamuk Aedes aegypti. Fogging menyasar berbagai titik yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, seperti area perkantoran, blok hunian, saluran air, taman, serta lingkungan sekitar rutan.


Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan bahwa kegiatan fogging merupakan bagian dari komitmen Rutan Dumai dalam menjaga kesehatan warga binaan dan petugas. Selain fogging, upaya pencegahan juga dilakukan melalui kegiatan kebersihan lingkungan secara rutin dan pemberantasan sarang nyamuk.


“Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan di Rutan. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meminimalisir risiko penyebaran penyakit yang ditularkan oleh nyamuk,” ujar Karutan.


Pelaksanaan fogging berlangsung dengan aman dan lancar serta mendapat pengawasan dari petugas. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi seluruh penghuni dan petugas Rutan Dumai serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.


Melalui langkah preventif ini, Rutan Dumai terus berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan kondusif bagi seluruh penghuni maupun petugas.(BG)