Respon Cepat 110 Jadi Bukti Kehadiran Polri, PETI di Kuansing Ditindak Tegas - SUARA HATI PUBLIK

Selasa, 20 Januari 2026

Respon Cepat 110 Jadi Bukti Kehadiran Polri, PETI di Kuansing Ditindak Tegas


Suara Hati Publik My.Id| KUANTANSINGINGI
,– Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. jajaran Polres Kuantan Singingi melaksanakan penertiban PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 11.15 WIB. Selasa (20/01/2026)


Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center Pelayanan Polri 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi.


Penertiban dipimpin oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., didampingi Pamapta IPDA Sapitri, bersama sejumlah personel Polres Kuantan Singingi.


Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi. Saat petugas melakukan upaya penindakan, para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan aparat dan berhasil melarikan diri ke area sekitar lokasi.


Sebagai langkah tegas dan upaya pencegahan agar sarana tersebut tidak kembali digunakan, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap rakit dan peralatan penambangan dengan cara dibakar di tempat kejadian perkara. Dalam penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang diamankan karena telah dimusnahkan di lokasi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukumnya.


“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial,” tegas AKBP Hidayat Perdana.


Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan aktivitas penambangan ilegal.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi,” tambahnya.


Polres Kuantan Singingi memastikan kegiatan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan berwawasan lingkungan.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Comments


EmoticonEmoticon