Suara Hati Publik My.Id| Pekanbaru
Di duga Manajemen Pasar Buah Sudirman kota Pekanbaru, abaikan Aturan Pemerintah Terkait pengupahan dan hak pekerja.(19/1)
Seorang Narasumber pekerja yang tidak ingin namanya disebut, kepada Awak media menyampaikan bahwasanya,' banyak pekerja yang upahnya belum sesuai dengan Standard Pengupahan ( UMK) , rata - rata pekerja di bagian toko dan gudang, dibagian kantor ada 2 orang kalo tidak salah. Kira - kira totalnya setahu saya kurang lebih 27 orang keseluruhan. Status mereka kontrak semua, 3 - 4 bulan. Jika sudah habis masa kontraknya, pekerja tersebut akan di rumahkan selama 7 hari dan dibuat kontrak baru. Selama 7 hari tersebut, pekerja tidak mendapat upah. Kontrak bisa di perpanjang jika pihak pekerjanya kembali setuju.
"Lanjutnya, terkait BPJS Ketenagakerjaan sepertinya sudah di daftarin, tapi itu belum tahu pasti apa sudah semua atau belum. Karena gaji pokok mereka masih di bawah UMK.
Kalau lembur upahnya kurang tahu pasti perjamnya berapa, kalo tidak salah 10rb/jam.Terkait jam kerja buat yang operasional jam 7.45 - 16.00 , dalam 1 bulan ,off 2 hari.
Bagian kantor masuk pukul 8.00 - 17.00 Wib, kadang lebih tapi tidak di anggap lembur (khusus kantor), 6 hari kerja full, 1 hari off di hari minggu.
Tentang pendaftaran ke Disnakertrans Pekanbaru, kita tidak tahu pak
Satu lagi Pak, cuti tahunan cuman 5 hari (pekerja kontrak), 7 hari (karyawan), 12 hari bagi yang dari etnis," Sebut Narasumber
Dalam aturan pengupahan di Indonesia, yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya (PP 36/2021, PP 51/2023) jelas menyatakan, mewajibkan pembayaran upah minimum dan tepat waktu, Dengan sanksi pidana bagi pelanggar berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta untuk pengusaha yang tidak membayar atau membayar di bawah upah minimum, terlambat, atau melakukan pemotongan tidak sah.
Aturan Utama Pengupahan
Upah Minimum: Pengusaha wajib membayar upah paling rendah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah.
Ironisnya salah satu Managemen atau pimpinan Pasar Buah, bernama Bapak Asiong, saat dikonfirmasi Terkait adanya informasi tersebut, malah memblokir kontak nomor Hp salah seorang Tim dari awak media. Konfirmasi untuk keberimbangan berita sepertinya tidak digubris.
Sekdis Disnakertrans Pekanbaru Abdul Rahim, S.PMMA.saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, " bahwasanya perusahaan Pasar Buah hanya memberikan aturan terkait perusahaan tersebut saja kepada Disnakertrans Pekanbaru tidak ada daftar tentang data pekerja, sementara terkait pengawasan hanya ada di Disnakertrans Propinsi Riau. Disnakertrans Pekanbaru hanya melakukan hal terkait Pembinaan, pelatihan dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial,'
Sebelumnya Disnakertrans Propinsi Riau Roni Rahmat telah memberikan dan menegaskan bahwa pihaknya bersama Disnaker Kabupaten/Kota telah menyurati Perusahaan agar mematuhi Ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Dimana pengawasan itu, berjalan atau tidak, karena dugaan terkait hal ini sudah terjadi beberapa tahun, ada apa?
Awak media tetap akan terus mengikuti terkait kinerja Disnakertrans Propinsi Riau bidang pengawasan pengupahan ini dan menelusuri terkait dugaan pelanggaran lain seperti Cukai barang, sertifikasi Halal dan BPOM produk barang yang di jual di Pasar Buah Sudirman Pekanbaru.
