Suara Hati Publik My.Id| Bagansiapiapi
Nelayan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengaku resah menyusul dugaan maraknya pengiriman bibit kerang batu ke Malaysia secara ilegal.
Bibit kerang yang berasal dari perairan Rohil tersebut diduga menjadi bagian dari praktik perdagangan lintas negara yang tidak sesuai ketentuan dan melibatkan oknum tengkulak.
Sejumlah nelayan menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, bibit kerang batu hasil tangkapan mereka semakin sulit ditemukan untuk kebutuhan budidaya lokal.
Bibit tersebut disebut-sebut diborong oleh tengkulak dengan harga relatif murah, kemudian dibawa keluar daerah hingga ke Malaysia.
“Sekarang bibit kerang susah didapat untuk kami kembangkan sendiri. Katanya sebagian besar sudah dibawa ke Malaysia,” ujar seorang nelayan di pesisir Rohil, Selasa (20/01/2026).
Para nelayan khawatir praktik tersebut akan berdampak jangka panjang terhadap kelestarian sumber daya kerang di perairan Rohil.
Selain merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari penangkapan dan budidaya kerang batu secara tradisional, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mengancam keseimbangan ekosistem laut.
Menurut nelayan, bibit kerang batu seharusnya menjadi modal utama pengembangan budidaya lokal. Jika terus dieksploitasi dan dikirim ke luar negeri tanpa pengawasan ketat, populasi kerang batu di perairan Rohil dikhawatirkan akan menurun drastis.
“Kami berharap pemerintah turun tangan. Jangan sampai kekayaan laut daerah habis, tapi masyarakat pesisir tidak merasakan manfaatnya,” kata nelayan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Hidayat, S.Pi., Kepala UPT Pengawasan Kelautan dan Perikanan Rokan Hilir, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, menjelaskan bahwa setiap awal tahun memang merupakan musim munculnya bibit kerang di perairan Rohil.
“Setiap awal tahun, khususnya Januari hingga April, wilayah kita memang memasuki musim bibit kerang. Pada masa ini banyak ditemukan bibit kerang berukuran pasir atau serbuk,” ujar Dayat.
Namun demikian, Dayat menegaskan bahwa penangkapan kerang yang hasilnya ditujukan untuk ekspor wajib mengantongi izin resmi, baik untuk kerang konsumsi maupun bibit kerang.
“Terkait penangkapan kerang yang hasilnya bertujuan untuk ekspor, maka para eksportir wajib memiliki izin ekspor. Ini berlaku untuk kerang konsumsi maupun bibit kerang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar para pelaku usaha memperhatikan kebutuhan budidaya lokal serta kelestarian sumber daya kerang, sehingga tidak merugikan masyarakat pesisir dalam jangka panjang.
“Para pelaku penangkapan bibit kerang yang tujuannya ekspor sebaiknya juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan budidaya lokal dan menjaga kelestarian kerang tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dayat menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pengiriman bibit kerang ke luar negeri tersebut.
“Kami dari UPT PSDKP Wilayah 3 akan melakukan upaya penelusuran terhadap kegiatan ini, apakah dilakukan secara sah sesuai ketentuan atau tidak,” pungkasnya.
Secara hukum, praktik pengambilan dan pengiriman bibit kerang batu ke luar negeri tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam Pasal 88, pelaku usaha perikanan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, kegiatan ekspor bibit kerang tanpa izin resmi juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Nelayan berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, PSDKP, dan Bea Cukai dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas agar sumber daya laut Rokan Hilir tetap lestari dan memberi manfaat bagi masyarakat pesisir.
Editor: Redaksi
