Kapolres Kuansing Tegaskan Larangan PETI, Jajaran Polsek Serentak Lakukan Sosialisasi - SUARA HATI PUBLIK

Selasa, 20 Januari 2026

Kapolres Kuansing Tegaskan Larangan PETI, Jajaran Polsek Serentak Lakukan Sosialisasi


Suara Hati Publik My.Id| KUANTANSINGINGI,

Polres Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui penyebaran maklumat dan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak oleh jajaran Polsek pada Selasa, (20/1/2026).


Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan langsung maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat, pemasangan poster, serta pendekatan persuasif oleh personel kepolisian dan Bhabinkamtibmas. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak kerusakan akibat pertambangan ilegal.


Di wilayah hukum Polsek Pangean, personel kepolisian melaksanakan penyebaran maklumat kepada masyarakat Desa Koto, Kecamatan Pangean. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman tentang larangan keras melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta pentingnya menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.


Sementara itu, Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan sosialisasi dan penempelan maklumat Kapolres Kuansing serta pemasangan poster di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat. Personel juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku PETI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.


Di wilayah Polsek Kuantan Mudik, penyebaran maklumat dilakukan kepada masyarakat Desa Pebaun, Kecamatan Kuantan Mudik. Personel mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan sekitar.


Sedangkan di wilayah Polsek Kuantan Tengah, Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi terkait larangan PETI di Desa Koto Kari sebagai desa pantau. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diimbau agar segera menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin apabila masih dilakukan serta memahami konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang terus digencarkan oleh Polres Kuansing guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.


“Pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mematuhi aturan yang berlaku. Polres Kuansing akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap akan melakukan penegakan hukum secara tegas apabila masih ditemukan aktivitas PETI,” tegas Kapolres.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Kuantan Singingi dapat terbebas dari praktik PETI dan lingkungan tetap terjaga untuk generasi yang akan datang.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Comments


EmoticonEmoticon