Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Bagan Limau: SKGR Tanpa Objek dan Sekdes Tanpa Ijazah - SUARA HATI PUBLIK

Kamis, 15 Januari 2026

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Bagan Limau: SKGR Tanpa Objek dan Sekdes Tanpa Ijazah


Suara Hati Publik My.Id| Pelalawan, Riau
 

Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa, Safrudin. Temuan lapangan dan analisis regulasi menunjukkan bahwa beberapa SKGR (Surat Keterangan Rencana Penggunaan) dikeluarkan tanpa objek yang jelas, dan digunakan untuk mengambil uang di beberapa bank di Pangkalan Kerinci.


Yang lebih mengejutkan, Sekdes Desa Bagan Limau diduga tidak memiliki ijazah sekolah SMP dan SMA, namun menduduki jabatan strategis di desa. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mensyaratkan perangkat desa harus memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.


Publik menuntut pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan untuk menyikapi perbedaan antara apa yang dibutuhkan masyarakat. "Dilema Sekdes bisa dijadikan sebagai Sekdes tanpa memiliki ijazah sekolah SMP dan SMA," kata seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.


Menurut keterangan warga, Kepala Desa Safrudin diduga bermain di belakang layar dan menggunakan isu ini untuk kepentingan pribadi. TN, ketua pemuda warga, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan menuntut keadilan.


Redaksi Basmi Nusantara com telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Safrudin sebanyak tiga kali melalui WhatsApp dan telepon, namun tidak ada tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan pada 15 Januari 2026, Safrudin belum memenuhi kualifikasi untuk memberikan klarifikasi.


Dugaan kuat terkait adanya temuan ini semakin mengarah pada Kepala Desa Safrudin yang tidak memberikan tanggapan terkait konfirmasi, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa.


Yang menjadi pertanyaan kita: Apakah ada pihak lain yang mendukung kebijakan kades?


Pertanyaan ini masih menjadi misteri dan perlu klarifikasi lebih lanjut.


Dasar Hukum:


Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) huruf c: Kepala Desa wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan desa.


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Pihak jurnalistik media Basmi Nusantara com membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Bagan Limau. Silakan menghubungi kami melalui email [email Basmi Nusantara com] atau telepon [nomor telepon Basmi Nusantara com].


Tim: Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon