Suara Hati Publik My.Id| PEKANBARU,
Lagi-lagi tercium adanya dugaan pengelolaan uang negara di wilayah Pemerintahan Kabuparen Bengkalis Riau yang mengarah ke TIPIKOR, dan telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinam Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Riau. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada awak Media, Kamis (15/1/2026).
Dikatakan Frans Sibarani, setelah sebelumnya Dewan Pimpinam Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) telah melaporkan beberapa OPD Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, kali ini yang menjadi terlapor adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Tentunya dengan adanya pelaporan tersebut, akan membuat Kejati Riau akan bekerja ekstra, namun dengan syarat apabila Kejati Riau memiliki nyali yang kuat untuk mengusutnya, sebut Frans Sibarani.
Adapun Kegiatan-kegiatan yang Kami duga terdapat indikasi penyimpangan di lapangan sesuai hasil observasi tim SPKN antara lain
1. Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis pada tahun 2024 dengan harga terkoreksi Rp53.122.733.402,-. Pekerjaan konstruksi ini dimenangkan oleh salah satu rekanan yaitu, PT. Dewanto Cipta Pratama dengan metode pemilihan tender dan metode evaluasi harga terendah sistem gugur. Pelaksanaan berlangsung dengan waktu selama 180 hari kalender.
Dimana dalam pengerjaan kami menduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati dalam kontrak dan antar gambar rencana dengan rencana Anggaran Biaya juga tidak sinkronisasi.
-Proyek ini dikerjakan terkesan asal jadi terlihat dari mutu material yang dipakai seperti timbunan bahu jalan, mutu aspal yang terlalu kasar sehingga tidak menunjukkan karakteristik aspal yang diminta.
-Antara Gambar rencana dan realisasi di lapangan tidak sinkron.
-Volume di dalam kontrak tidak seluruhnya terhampar di lapangan seperti material aspal Base A, Base C dll.
-Ada Pekerjaan yang tidak terlaksana namun di dalam kontrak Pekerjaan tersebut dimunculkan seperti Pekerjaan marka jalan.
-Hingga saat ini (Januari 2026-red) masih ada Pekerjaan yang belum selesai seperti pekerjaan Offride Jembatan yang masih sampai tahap pemadatan Base A meski jangka waktu pekerjaan sudah lewat, urai Frans Sibarani.
Dugaan Temuan:
Berdasarkan hasil observasi Tim SPKN, bahwa persentase kondisi Pekerjaan di lapangan ada beberapa bagian yang menjadi temuan kerugian dalam Pekerjaan yaitu:
1. Pekerjaan AC-WC.
Pada Pekerjaan ini tertulis di dalam kontrak volume Pekerjaan adalah: 2.592,58 ton realisasi Pekerjaan di lapangan adalah panjang Pekerjaan 3.050 m, pada Sta 0+350-Sta 0+875 aspal yang dihampar adalah AC-BC dengan total panjang 525 m pada offride Jembatan sepanjang 200 m belum ada Pekerjaan aspal hingga saat ini.
Jadi total Pekerjaan aspal AC-WC adalah:
3.050 m - 525 m - 200 m = 2.325 m
Tebal Pekerjaan adalah 0,04 m
Pemakaian Aspal sepanjang 2.325 m adalah:
= 2.325 m x 7 m x 0,04 m
= 651 m3 x Bj aspal 2.3
= 1.497,3 ton
Volume tersedia 2.592,58 ton
Terpakai 1.497,3 ton
Total tidak terpakai:
= 2.592,58 ton - 1.497,3 ton
= 1.095,28 ton
Harga aspal AC-WC/Ton adalah Rp2.300.000,-/include upah.
2. Pekerjaan perkerasan Base A
Berdasarkan gambar kontrak pemakaian material Base A tidak ditunjukkan pada gambar. Dalam hal ini apabila Base A masih dipakai dalam pekerjaan ini sementara pekerjaan jalan sudah meliputi pekerjaan beton bertulang 28 cm, pekerjaan Base B, Pekerjaan timbunan pilihan 20 cm dan terakhir pekerjaan aspal AC-WC. Sesuai prosedur pekerjaan Jalan Timbunan pilihan 20 cm dan terakhir pekerjaan aspal AC-WC. Sesuai prosedur pekerjaan Jalan Timbunan Base A ini sudah tidak dibutuhkan lagi, namun di dalam kontrak muncul dengan Volume 1.391,04 m3. Dalam hal ini kita menduga pekerjaan ini adalah Mark-up anggaran.
Maka kerugian dalam pekerjaan ini adalah:
Harga Base A perkubik adalah Rp1.200.000,-/include upah
Maka nilai kerugian adalah:
= 1.391,04 m3 x Rp1.200.000,-
=Rp1.669.248.000,-
3. Pekerjaan Marka Jalan Termoplastik
Sampai team kita turun kelapangan pekerjaan ini tidak terlihat terlaksana di lapangan. Ini dibuktikan dari photo lapangan.
Volume pekerjaan ini adalah 2.399,76 m
Harga pekerjaan ini permeter adalah Rp.22.000,-
Maka nilai kerugian adalah:
= 2.399,76 m2 x Rp22.000,-
= Rp52.794.720,-
Total nilai kerugian keseluruhan adalah:
Rp2.519.144.000,- + Rp1.669.248.000,- + Rp52.794.720,- = Rp4.241.186.720,-
Atas temuan tersebut, Dinas PUPR Bengkalis kami laporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Cq.Kasi Pidsus Kejati Riau dengan Nomor laporan nomor : 006/Lap-DPP-SPKN/I/2026 tanggal 15/01/2026.
“Apa yang kami sampaikan dalam laporan tersebut, dalam hal ini pihak terkait di Dinas PUPR Bengkalis dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dirumuskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, undang-undang ini menjadi landasan hukum utama untuk menindak pelaku korupsi di Indonesia, khususnya di PUPR Bengkalis," papar nya.
“Kita sangat berharap agar Kejati Riau yang dipimpim Sutikno,S.H.,M.H serius mengusut dugaan korupsi yang terindikasi merugikan uang negara tersebut,” ucap Frans.
Sambung Frans lagi, dalam laporan yang telah kami sampaikan, sebagai bukti awal dalam penegakan hukum tanpa kepentingan politik. Kami mendorong Kejati Riau
agar benar benar melakukan penyelidikan lebih lanjut , tandas Frans Sibarani menyudahi.
Terkait peristiwa pelaporan tersebut, media ini mencoba menghubungi Kadis PUPR Bengkalis, Supardi, hanya saja belum dapat terhubung.(jsR).
