Suara Hati Publik My.Id| Kuansing/Riau
Solidaritas Pers Indonesia (SPI) DPD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan klarifikasi terkait tuduhan penampungan emas ilegal terhadap Kepala Desa (Kades) FS. Hasil kunjungan dan konfirmasi langsung ke kediaman FS pada 15 Januari 2026 membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
FS sendiri menyatakan bahwa telah menutup usaha bakar emas sejak Agustus 2025 karena risiko yang terlalu tinggi. "Jika saya terus tekuni pekerjaan itu, risikonya terlalu besar karena saya sebagai orang yang harus menjadi panutan dan memiliki tanggung jawab dalam mengambil keputusan di desa," kata FS.
Tokoh masyarakat, Suhar, juga membenarkan bahwa FS sudah lama tidak menerima emas hasil tambang ilegal dan telah memutuskan untuk berhenti dari usaha bakar emas. "Jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena hal itu bisa menyebabkan perpecahan," pesan Suhar.
Sekretaris SPI DPD Kuansing, Jasriadi, ST, menambahkan bahwa azas praduga tidak bersalah harus dihormati dan tidak ada tuduhan tanpa dasar kebenaran. "Kami mengajak semua pihak bekerja sama untuk memberikan edukasi terkait penyebaran informasi kepada masyarakat melalui media sosial," kata Jasriadi.
DPD SPI Kuansing berharap klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahpahaman.
Rilis resmi DPD SPI Kuansing .
