Suara Hati Publik My.Id| Bagansiapiapi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pernyataan dari pihak BKPSDM mengenai dugaan guru PPPK “makan gaji buta” di SDN 017.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Rohil, Sholihin Djasrib, menegaskan bahwa terdapat narasi dalam pemberitaan tersebut yang perlu diluruskan terhadap berita yang pernah disampaikannya kepada media.
“Perlu kami luruskan, ada bagian dalam pemberitaan yang kurang tepat, Saya hanya menyampaikan terkait mekanisme Bagaimana hukuman disiplin diterapkan kepada ASN baik PNS ataupun PPPK” ujar Sholihin kepada media, Kamis (15/1/2026), melalui pesan WhatsApp
Menurut Sholihin, BKPSDM Rohil senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani setiap laporan maupun dugaan pelanggaran disiplin, baik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Setiap proses penanganan pelanggaran disiplin ASN atau PPPK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kami harus menunggu laporan resmi, hasil pemeriksaan, serta rekomendasi dari instansi teknis terkait sesuai mekanisme yang diatur,” jelasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM Rohil berpegang teguh pada regulasi sebelum mengambil atau membuat keputusan apa pun, termasuk terkait sanksi administratif, penghentian gaji, maupun tindakan kepegawaian lainnya.
“Semua harus melalui prosedur yang sah, objektif, dan berdasarkan fakta. Tidak bisa hanya berdasarkan opini atau pemberitaan semata,” tegas Sholihin.
BKPSDM Rohil juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan akurasi dalam penyajian informasi ke publik. Setiap informasi yang disampaikan diharapkan berlandaskan kebenaran, data yang valid, serta konfirmasi berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Informasi yang disajikan ke publik seharusnya berpegang teguh pada prinsip kebenaran dan berbasis fakta,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
