BKPSDM Rohil Luruskan Pemberitaan Guru PPPK SDN 017, Tegaskan Narasi yang Beredar Kurang Tepat - SUARA HATI PUBLIK

Kamis, 15 Januari 2026

BKPSDM Rohil Luruskan Pemberitaan Guru PPPK SDN 017, Tegaskan Narasi yang Beredar Kurang Tepat


Suara Hati Publik My.Id| Bagansiapiapi 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 017 yang disebut tidak pernah mengajar atau “makan gaji buta”.


Isu tersebut sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya pernyataan dari pihak luar yang menilai lemahnya pengawasan sehingga diduga terjadi pelanggaran disiplin oleh oknum PPPK di lingkungan pendidikan. 


Dugaan tersebut juga menyebutkan adanya potensi kerugian negara akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sebanding dengan kinerja.


Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Rohil, Sholihin Djasrib, menegaskan bahwa sebagian pemberitaan yang beredar Kurang Tepat sebagaimana yang disampaikannya kepada media.


“Perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Sholihin kepada media, Kamis (15/1/2026), melalui pesan WhatsApp.


Sholihin, menegaskan bahwa BKPSDM Rohil tidak serta-merta mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun PPPK tanpa melalui prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, apabila terdapat dugaan guru PPPK yang tidak melaksanakan kewajiban mengajar, maka instansi teknis terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan, memiliki kewenangan awal untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, serta menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP).


“BKPSDM hanya dapat menindaklanjuti berdasarkan laporan resmi dan rekomendasi dari instansi teknis. Semua langkah, termasuk sanksi atau penghentian hak kepegawaian, harus berlandaskan regulasi dan fakta,” jelasnya.


Ia menambahkan, BKPSDM Rohil senantiasa berpegang teguh pada aturan dan undang-undang yang berlaku sebelum mengambil atau membuat keputusan apa pun terkait pelanggaran disiplin ASN dan PPPK.


BKPSDM Rohil juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi kepada publik. Informasi yang disajikan sebaiknya berbasis fakta, akurat, dan berimbang, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu.


“Publik diharapkan tidak terkecoh oleh informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan kebenaran dan etika dalam menyampaikan informasi,” pungkas Sholihin.



Editor: Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon