BATAM DALAM GENGGAMAN MAFIA PROYEK: Tanah Negara Digaruk, Aparat Membisu, Negara Dipermalukan - SUARA HATI PUBLIK

Senin, 19 Januari 2026

BATAM DALAM GENGGAMAN MAFIA PROYEK: Tanah Negara Digaruk, Aparat Membisu, Negara Dipermalukan


Suara Hati Publik My Id| Batam, 

Negara seolah kehilangan kedaulatannya di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Di atas lahan bertuliskan “Milik Negara”, praktik cut and fill ilegal berlangsung terang-terangan, masif, dan tanpa rasa takut. Tak ada papan proyek. Tak ada izin. Tak ada pengawasan. Yang ada hanya truk-truk tanah berlalu-lalang seperti sedang menggarap wilayah tanpa hukum.

Ironisnya, di tengah aktivitas brutal itu, terpampang jelas plang kepemilikan: Lahan Ini Milik BP Batam. Pertanyaannya sederhana tapi memalukan: ke mana negara? Apakah BP Batam tidak tahu? Atau tahu, namun memilih menutup mata karena sudah ada “uang bicara”?

yang turun langsung ke lokasi pada Senin (9/6) menyaksikan puluhan dump truck keluar-masuk sejak pagi hingga sore. Aktivitas berskala besar ini mustahil disebut “kegiatan kecil”. Ini adalah pengerukan sistematis atas tanah negara — dilakukan tanpa dokumen legal, tanpa persetujuan lingkungan, dan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Seorang pekerja lapangan menyebut PT Sri Indah sebagai pelaksana kegiatan. Namun saat diminta menunjukkan izin, jawaban yang muncul justru menghindar. Ia hanya menyebut satu inisial: “R”, yang diklaim sebagai pengurus lapangan. Sosok ini bak hantu — bekerja nyata, tapi identitasnya seolah dilindungi.

Yang lebih mencurigakan adalah keheningan total lembaga negara.

BP Batam sebagai pemilik lahan diam seribu bahasa. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Provinsi Kepri tak terlihat melakukan inspeksi. Padahal, proyek pematangan lahan wajib mengantongi AMDAL atau UKL-UPL serta izin cut and fill. Tanpa itu, kegiatan ini kejahatan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Lebih memalukan lagi, aparat penegak hukum seolah kehilangan penglihatan dan pendengaran. Polisi dan jaksa tidak tampak mengambil langkah apa pun, meski pelanggaran dilakukan secara terbuka di siang hari. Sikap ini bukan lagi kelalaian — ini pembiaran yang patut diduga disengaja, membuka ruang kuat dugaan keterlibatan oknum sebagai pelindung proyek.

Dampaknya nyata dan mengerikan. Kawasan Teluk Mata Ikan mengalami kerusakan ekologis serius. Vegetasi alami lenyap. Struktur tanah pesisir berubah. Risiko abrasi dan bencana lingkungan meningkat tajam. Ini bukan sekadar soal proyek — ini perusakan masa depan.

Jika benar tidak mengantongi izin, para pelaku dapat dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Penyerobotan tanah negara dapat dikenakan Pasal 385 KUHP, sementara siapa pun yang membantu, melindungi, atau membiarkan dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.

 mendesak:

BP Batam segera membuka siapa dalang proyek ini.

DLH Kota Batam dan Provinsi Kepri membuka seluruh data perizinan secara transparan.

Aparat penegak hukum bertindak, bukan bersembunyi.

Dan jika indikasi korupsi menguat, Komisi Pemberantasan Korupsi wajib turun tangan menelusuri aliran dana, dugaan gratifikasi, dan perlindungan sistemik terhadap mafia proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sri Indah belum memberikan klarifikasi, dan sosok “R” masih misterius. Namun satu hal pasti: diamnya negara adalah pupuk bagi mafia.

Kami tegaskan:

Ini bukan soal satu proyek.

Ini soal hukum yang dilucuti, negara yang dilecehkan, dan lingkungan yang dikorbankan.

 tidak akan berhenti.

Karena publik berhak tahu: siapa perusak, siapa pelindung, dan siapa yang bermain di balik nama negara.

Comments


EmoticonEmoticon