Abaikan Aturan Negara, PT DMMP Tetap Beroperasi di Lahan Sitaan PKH di Kota Dumai - SUARA HATI PUBLIK

Kamis, 15 Januari 2026

Abaikan Aturan Negara, PT DMMP Tetap Beroperasi di Lahan Sitaan PKH di Kota Dumai


Suara Hati Publik My.Id| DUMAI 

Dugaan pembangkangan terhadap aturan negara kembali menyeruak. PT DMMP yang beroperasi di Kota Dumai, Provinsi Riau, dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak mendukung program pemerintah, dengan tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang telah disita negara melalui Program Kehutanan (PKH).


Kritik keras disampaikan oleh Windu Rahmat T. Bolon (Windu Tampubolon), General Manager Operasional PT Riden Jaya Konstruksi, yang secara resmi ditugaskan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 0204/ST/RJK-DMMP/I/2026.


Surat tugas tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Riden Jaya Konstruksi, H. Amir Mirza Hutagalung, SE, dan berlaku sejak 12 Januari 2026 hingga 28 Februari 2026. Dalam surat itu, Windu diberi kewenangan mewakili perusahaan untuk mendampingi, mengelola, berkoordinasi, dan mengambil langkah hukum terkait pengelolaan kebun kelapa sawit eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (PT DMMP).


“Saya bertindak berdasarkan surat tugas resmi dan sah. Status lahan sudah sangat jelas, lahan tersebut adalah lahan sitaan PKH yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dan PT Agrinas telah memberikan KSO kepada PT Riden Jaya Konstruksi. Namun faktanya, PT DMMP masih beraktivitas di lokasi tersebut,” tegas Windu.


Aktivitas PT DMMP tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan negara, terlebih telah terdapat penguasaan kembali oleh Satgas PKH, serta rangkaian peringatan dan penolakan resmi yang terdokumentasi.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik:


Apakah PT DMMP tidak memahami hukum dan peraturan, atau secara sengaja mengabaikan kebijakan pemerintah?

Menurut Windu, jika perusahaan tetap dibiarkan bekerja di atas lahan sitaan negara tanpa dasar hukum, maka hal tersebut melemahkan kewibawaan negara dan menghambat program strategis pemerintah dalam penataan dan pemulihan kawasan.


“Ini bukan lagi persoalan administrasi, tetapi persoalan kepatuhan terhadap negara. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.


Atas dasar itu, Windu mendesak Wali Kota Dumai, Satgas PKH, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk segera mengambil tindakan tegas, menghentikan seluruh aktivitas PT DMMP di lahan sitaan tersebut, dan memastikan keputusan negara dijalankan tanpa kompromi.


Hingga berita ini diterbitkan, PT DMMP belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.


Editor : Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon