Suara Hati Publik My.Id| PEKANBARU
Sekretaris Umum DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Sabam Tanjung, menegaskan bahwa polemik pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru tidak boleh dilihat sebagai sekadar persoalan kontrak bisnis, melainkan sebagai persoalan tata kelola aset negara di daerah dan penghormatan terhadap kewenangan pemilik aset
Menurut SPI, Hotel Aryaduta merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Riau yang secara konstitusional dan yuridis harus dikelola untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan yang dikuasai negara wajib dipergunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas disebutkan bahwa keuangan daerah merupakan bagian dari keuangan negara. Artinya, setiap aset daerah, termasuk Hotel Aryaduta, harus dikelola secara akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Sabam Tanjung.
SPI menilai, penunjukan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai pelaksana kerja sama tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan penuh untuk menentukan arah strategis aset daerah. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 229** secara jelas menyebutkan bahwa perjanjian Bangun Guna Serah hanya dilakukan satu kali dan setelah berakhir, aset sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah.
“Pelaksana adalah pihak yang menjalankan mandat, bukan pemilik mandat. Dalam prinsip tata kelola yang baik, pelaksana tidak boleh bertindak seolah-olah menjadi pemilik aset,” ujar Sabam.
Lebih jauh, SPI mengingatkan bahwa dalam struktur BUMD, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, setiap keputusan strategis yang berdampak pada aset dan keuangan daerah wajib melibatkan pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau.
Terkait kontribusi ekonomi, SPI menilai kondisi di mana daerah hanya menerima sekitar Rp 200 juta per tahun selama puluhan tahun merupakan sinyal kuat bahwa kerja sama tersebut tidak sehat dan merugikan kepentingan publik.
“Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya tindakan melampaui kewenangan, pengabaian pemilik aset, atau kebijakan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara administratif,” kata Sabam.
SPI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta pasal-pasal lain yang relevan jika ditemukan penghilangan hak negara atau pengabaian kewajiban penyetoran.
“SPI mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk tidak ragu menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Ini bukan kriminalisasi kebijakan, melainkan pembelajaran hukum agar pengelolaan aset publik tidak diulang secara serampangan di masa depan,” tegasnya.
Menurut SPI, langkah Pemprov Riau melalui mekanisme RUPS Luar Biasa harus dipandang sebagai upaya sah dan konstitusional untuk mengembalikan tata kelola yang benar.
“Kasus Aryaduta harus menjadi pelajaran penting bagi semua BUMD di Indonesia. Ketika pelaksana lupa siapa pemilik aset, maka koreksi bahkan melalui jalur hukum menjadi sebuah keharusan demi menjaga marwah pengelolaan kekayaan negara dan kepentingan rakyat,” tutup Sabam Tanjung.**
