Suara Hati Publik My.Id| PEKANBARU
Pemerintah Provinsi Riau menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru sebagai salah satu aset daerah strategis. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
SF Hariyanto menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Hotel Aryaduta Pekanbaru memiliki potensi pendapatan yang cukup besar setiap tahunnya. Namun demikian, kontribusi yang diterima Pemerintah Provinsi Riau selama ini dinilai belum mencerminkan potensi tersebut.
“Kalau dari informasi yang saya terima, pendapatan hotel itu bisa di atas Rp30 miliar per tahun. Tapi yang masuk ke kita selama ini hanya sekitar Rp200 jutaan. Ini tentu tidak sebanding,” ujar SF Hariyanto.
Ia menjelaskan, besaran setoran yang diterima daerah selama ini memang mengacu pada perjanjian kerja sama yang telah berlangsung sejak lama. Meski demikian, SF Hariyanto menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh dari sisi etika dan tata kelola, mengingat kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta telah berakhir pada 2025 dan status aset tersebut kini sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Provinsi Riau.
“Tetap jalan kontraknya, iya. Tapi tidak ada salahnya diajak duduk bersama, dibicarakan, diberitahu. Etikanya di situ. Kita ini pemilik aset,” katanya.
SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi secara detail terkait nilai kontrak terbaru maupun besaran kontribusi yang akan diterima daerah apabila kerja sama pengelolaan tersebut diperpanjang. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau memandang perlu dilakukan kajian mendalam terhadap seluruh isi perjanjian yang ada.
“Saya belum berani menyimpulkan apa-apa. Kontraknya harus kita pelajari dulu. Berapa hitungannya, bagaimana kontribusinya, semua harus jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menanggapi informasi terkait adanya perpanjangan kerja sama pengelolaan yang dilakukan oleh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) bersama mitra pengelola. Menurutnya, langkah tersebut semestinya dikomunikasikan secara terbuka dengan Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham utama, meskipun perpanjangan tersebut disebut didasarkan pada surat kuasa dari gubernur sebelumnya.
“Kalaupun ada dasar surat, tetap harus ada komunikasi. Apalagi sekarang aset itu sudah 100 persen milik Pemprov Riau. Jangan sampai daerah dirugikan,” ujarnya.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Riau membuka peluang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pola kerja sama pengelolaan aset daerah, termasuk opsi-opsi yang dinilai lebih memberikan manfaat optimal bagi daerah.
SF Hariyanto menegaskan, setiap langkah kebijakan akan ditempuh melalui kajian hukum dan administrasi yang matang serta melibatkan DPRD dan pemangku kepentingan terkait. “Kita ingin percepatan, tapi tetap sesuai aturan. Semua harus disiapkan dengan baik, supaya hasilnya benar-benar untuk kepentingan daerah,” pungkasnya.
(Mediacenter Riau/pr)
