Relokasi Guru PPPK Riau Jadi Tanda Tanya, Ketua ASN PPPK Bungkam Usai Pertemuan Tertutup - SUARA HATI PUBLIK

Senin, 22 Desember 2025

Relokasi Guru PPPK Riau Jadi Tanda Tanya, Ketua ASN PPPK Bungkam Usai Pertemuan Tertutup


Suara Hati Publik My.Id| PEKANBARU 

 Puluhan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai angkatan, mulai 2021, 2022 hingga 2023, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Senin (22/12/2025) pagi. Kedatangan mereka didampingi Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau yang juga Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Riau, Eko Wibowo.



Pantauan di lokasi, salah seorang guru terlihat membawa gulungan spanduk. Namun spanduk tersebut tidak sempat dibentangkan di lingkungan Kantor Disdik Riau. Saat ditanya sejumlah wartawan terkait kemungkinan adanya aksi penyampaian aspirasi, guru yang membawa spanduk tersebut membantah.



“Tidak, ini spanduk kegiatan sekolah,” ujarnya singkat.



Bantahan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Pasalnya, salah satu media lokal pada hari yang sama menayangkan foto spanduk yang telah terbentang. Spanduk berukuran sekitar lima meter itu berlatar hijau dengan tulisan hitam bertuliskan:



Bapak Plt Gubernur Riau, Kami yang Terbaik, Kembalikan Kami ke Tempat Asal Mengajar dari PPPK 2021, 2022, dan 2023.



Dalam pemberitaan media tersebut, Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau, Eko Wibowo, juga dikutip memberikan pernyataan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya informasi yang tidak disampaikan secara terbuka kepada awak media yang berada di lokasi.



Upaya konfirmasi langsung kepada Eko Wibowo tidak membuahkan hasil. Saat dimintai penjelasan mengenai maksud dan tujuan kedatangan para guru PPPK tersebut, pria yang akrab disapa Ekowi itu memilih bungkam dan buru-buru meninggalkan lokasi usai rombongan diterima Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, dalam pertemuan tertutup di aula lantai dua.



Usai pertemuan, Ekowi kembali menghindari wartawan dan terlihat menuju sebuah rumah makan di depan Kantor Disdik Riau. Diketahui, Ekowi sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Solidaritas Nasional Wiyatama Bhakti Indonesia.



Meski Ketua ASN PPPK Guru enggan memberikan keterangan, salah seorang guru PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan **tindak lanjut permohonan relokasi**.



“Kami ingin bertemu langsung dengan Kadisdik untuk menanyakan relokasi. Kami dari PPPK 2021, 2022, dan 2023. Tahun 2023 kemarin memang ada yang sudah direlokasi,” ujarnya.



Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait alasan sebagian guru tidak mengajukan relokasi sejak awal maupun kendala administratif yang dihadapi, guru tersebut enggan memberikan penjelasan lanjutan.



UPAYA KONFIRMASI MEDIA



Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, salah satu tim media kembali melakukan konfirmasi tertulis kepada Eko Wibowo melalui pesan WhatsApp. Sedikitnya delapan pertanyaan disampaikan, di antaranya terkait:



legalitas jabatan Eko Wibowo sebagai Koordinator ASN PPPK Guru Riau,

dasar hukum relokasi guru PPPK,

mekanisme penyaluran aspirasi di luar PGRI,

alasan menghindari media,

serta maksud membawa spanduk ke Kantor Disdik Riau.


Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari Eko Wibowo.



KILAS BALIK KONTROVERSI



Nama Eko Wibowo sebelumnya juga sempat mencuat dalam pemberitaan terkait dugaan pungutan terhadap tenaga pendidik sebesar Rp25.000 per orang pada tahun 2023, dalam agenda perjuangan tenaga pendidik menjadi PPPK ke pemerintah pusat.



Dalam klarifikasinya saat itu, Eko menyatakan pungutan tersebut bersifat sukarela dan dilakukan atas nama Solidaritas Nasional Wiyatama Bhakti Indonesia (SNWBI), bukan PGRI.



KONDISI DISDIK DAN DATA RELOKASI



Sementara itu, Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, tidak dapat ditemui awak media. Sejumlah wartawan menyebut Kantor Disdik Riau kini menerapkan sistem pengamanan yang lebih ketat, dengan penggunaan akses sidik jari serta penjagaan petugas keamanan di sejumlah titik strategis.



Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) relokasi terhadap 706 guru PPPK lulusan tahun 2022 pada April 2024, sesuai permohonan untuk kembali ke sekolah asal.



Sumber menyebutkan, guru PPPK yang hingga kini belum direlokasi diduga terkendala kelengkapan administrasi, terutama surat rekomendasi dari kepala sekolah asal (izin melepas) dan kepala sekolah tujuan (izin menerima), serta batas waktu pengajuan yang telah ditentukan.



Pemerintah Provinsi Riau pada masa Penjabat Gubernur Rahman Hadi juga kembali mengusulkan relokasi guru PPPK yang belum masuk dalam program sebelumnya ke Pemerintah Pusat. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Pusat.



TANGGAPAN SPI



Sekretaris Umum DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Sabam Tanjung, mengingatkan agar kebijakan relokasi dilakukan secara hati-hati dan berbasis regulasi.



“Relokasi jangan hanya karena alasan jarak. Kalau semua minta pindah, pemerataan guru tidak akan tercapai. ASN saja baru bisa mutasi setelah 10 tahun,” ujarnya.



Sabam juga mempertanyakan legalitas dan urgensi keberadaan wadah ASN PPPK Guru di luar PGRI, mengingat secara struktural guru telah memiliki organisasi profesi resmi sebagai saluran aspirasi.




AKAR PERSOALAN RELOKASI PPPK



Fenomena sebagian guru PPPK yang dapat direlokasi sementara lainnya tidak, khususnya PPPK 2021, bersumber dari perbedaan kebijakan penempatan antarperiode.



PPPK 2021



Formasi berbasis sekolah spesifik

Penempatan bersifat final

Tidak disertai klausul relokasi

Pemerintah daerah tidak memiliki diskresi mutasi



PPPK 2022–2024



Penempatan berbasis wilayah atau jenjang

Terdapat ruang redistribusi guru

Relokasi dimungkinkan dengan syarat administratif



Dalam hukum administrasi negara, kebijakan kepegawaian tidak berlaku surut. PPPK 2021 tetap terikat regulasi saat pengangkatan. Perubahan kebijakan secara sepihak berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan membuka ruang gugatan di PTUN.



Selain itu, relokasi massal PPPK 2021 dinilai berisiko mengganggu pemerataan guru, membebani belanja pegawai daerah, serta mengacaukan peta kebutuhan sekolah.



Situasi inilah yang menjadi latar keresahan guru PPPK di Riau, yang kini menuntut kejelasan kebijakan relokasi yang adil, transparan, dan berbasis hukum.

Comments


EmoticonEmoticon