Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang - SUARA HATI PUBLIK

Senin, 22 Desember 2025

Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang


Suara Hati Publik My.Id| Kampar 

 Beredar dan mempublikasikan Informasi dengan serta Terkesan opini yang menyesatkan terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang telah beredar di Media Sosial yang menyebarkan Informasi yang terkesan sebagai opini Provokatif berpotensi menyesatkan publik , Senin (22/12/2025).


Padahal, Polres Kampar tidak menemukan adanya tindakan pidana dibuktikan dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tertanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala,S.T.K, S. I. K, M. H atas nama Kapolres Kampar. Artinya, 


Pasalnya, informasi tersebut lebih banyak mengedepankan dugaan dan spekulasi daripada data dan fakta yang sama sekali belum terverifikasi. Sebagian besar pernyataan tentang pelanggaran aturan, penyimpangan prosedur, dan status tanah yang sengketa tidak ada yang disertai dengan bukti konkret seperti dokumen resmi, laporan pemeriksaan, atau keterangan dari pihak yang berwenang yang secara langsung menangani proyek.


Tanpa didukung fakta dan data serta nara sumber yang berkompeten, berita Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan publik. Sehingga mengatasnamakan masyarakat mencium adanya dugaan pelanggaran aturan dan penyimpangan prosedur, terutama tidak ditemukannya papan proyek di lokasi pembangunan.


Kami melihat Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Kami tidak ada masalah dan tidak ada masyarakat buang mempermasalahkannya, " ungkap Warga Desa Tambang yang minta namanya tidak disebutkan. 


Menurutnya,  penulis membangun opini negatif dan menyesatkan publik denganinfo hoaks terkait Ketiadaan papan proyek tersebut dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas siapa pelaksana kegiatan, sumber dan besaran anggaran, serta waktu pelaksanaan pembangunan.


Seharusnya itu ditanyakan kepada pihak terkait yang menjalankan proyek, setelah dikonfirmasi baru diberitakan jadi tidak membangun opini negatif yang merugikan pihak terkait dengan proyek tersebut, " bebernya. 


Tidak hanya itu kata Warga Tempatan berita yang beredar di Media Sosial juga bersifat Provokatif mengatasnamakan publik mendesak Pemerintah Kecamatan Tambang, Inspektorat Kabupaten Kampar, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas lahan, pembiayaan, kualitas material bangunan, serta status aset yang digunakan dalam proyek tersebut.


Ini jelas ada niat buruk dari mereka yang memprovokasi pihak APH dan Terkait lainnya. Karena, tanpa data dan fakta itu jelas Hoaks atau Fitnah yang jelas lebih kejam dari pembunuhan, " tegas Warga Desa Tambang tersebut.***(Tim).

Comments


EmoticonEmoticon