Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Palembang Tenayan Raya Kebal Hukum, PEMODAL ( OWNER ) Penimbun BBM ilegal HAJi.WILDAN NASUTION Tak tersentuh Hukum , Kapolda Riau Diminta Jangan Tutup Mata - SUARA HATI PUBLIK

Senin, 15 Desember 2025

Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Palembang Tenayan Raya Kebal Hukum, PEMODAL ( OWNER ) Penimbun BBM ilegal HAJi.WILDAN NASUTION Tak tersentuh Hukum , Kapolda Riau Diminta Jangan Tutup Mata


Suara Hati Publik My.Id| Pekanbaru —
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Palembang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, kembali menguak dan memantik kemarahan publik. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik HAJI WILDAN NASUTION  diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum, meski aktivitasnya dinilai terang-terangan oleh warga sekitar.


Menurut keterangan masyarakat setempat, gudang tersebut kerap menjadi tempat keluar-masuk mobil tangki berwarna biru-putih pada jam-jam tertentu. Aktivitas pengangkutan BBM berlangsung rutin, tertutup, namun terkesan aman dan bebas hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum?


Sejumlah sumber warga bahkan menyebut bahwa nama pemodal utama gudang tersebut diduga berinisial HJ WILDAN Nasution, sementara HJ Bahar dan Ucok Regar disebut sebagai pihak yang menjalankan operasional lapangan. Informasi ini, meski perlu pembuktian hukum, dinilai terlalu serius untuk diabaikan begitu saja.


Lebih mengkhawatirkan, beredar pula isu di tengah masyarakat bahwa gudang tersebut diduga memiliki “bekingan”, termasuk dugaan keterlibatan oknum  tertentu, sehingga aparat di lapangan seolah ragu bertindak. Jika benar, hal ini menjadi tamparan keras bagi supremasi hukum dan mencederai rasa keadilan publik.


Warga Tenayan Raya secara terbuka mendesak Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau untuk tidak menutup mata dan segera turun langsung ke lapangan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai mutlak diperlukan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus.


> “Kami tidak menuduh, tapi kami melihat dan merasakan langsung aktivitasnya. Kalau memang ilegal, tangkap dan proses. Kalau tidak, sampaikan ke publik secara terbuka. Jangan diam,” tegas salah seorang warga.


Praktik penimbunan BBM ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara, merusak tata niaga energi, serta membahayakan keselamatan warga sekitar akibat risiko kebakaran dan ledakan.


Masyarakat kini menunggu keberanian aparat. Hukum harus hadir, bukan bersembunyi. Jika dibiarkan, publik berhak bertanya: ada apa dan siapa yang dilindungi?

Comments


EmoticonEmoticon