Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar - SUARA HATI PUBLIK

Kamis, 18 Desember 2025

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar


Suara Hati Publik My.Id| Tembilahan, 17-12-2025 -
Bea Cukai Tembilahan  musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dengan nilai total mencapai Rp8,3 miliar. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat serta menjaga tertibnya arus barang.


Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan pada periode Juni-November 2025 di wilayah kerja Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Adapun barang yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, serta 3 pack sparepart handphone lainnya.


“Dari seluruhnya, Bea Cukai Tembilahan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi.


Selain itu, menurut Setiawan, besarnya jumlah barang ilegal yang diamankan menunjukkan masih tingginya potensi pelanggaran di wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri. Kawasan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang kena cukai dan barang impor ilegal sehingga membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan dan terkoordinasi.


Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan kembali. Proses ini turut disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.


Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi intelijen pada 14 Agustus 2025 mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang dibawa dengan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan menggunakan sarana angkut SB Terubuk Express.


“Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar pengawasan semakin optimal. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat kami harapkan,” tegasnya.

Comments


EmoticonEmoticon