BEBAS BAWA PASANGAN Kos di Dumai DIduga jadi Tempat ' Kumpul Kebo.tidak punya izin - SUARA HATI PUBLIK

Minggu, 22 Maret 2026

BEBAS BAWA PASANGAN Kos di Dumai DIduga jadi Tempat ' Kumpul Kebo.tidak punya izin


Suara hati publik My.Id| Dumai.

Saat ini, rumah kos-kosan tak lagi hanya sebatas tempat tinggal, namun sebagian penghuninya terkadang menyalahkan fungsinya untuk hal-hal yang dilarang.

Menurut laporan masyarakat sekitar, rumah kos tersebut kerap dijadikan tempat keluar-masuk pasangan yang bukan suami istri . Bahkan simpanan, warga menyebut para penghuni maupun tamu sering masuk secara buka bukaan ke kamar kos tidak takut diketahui masyarakat sekitar.

Salah satu masyarakat telah melaporkan kepada pak lurah.dan pak RT setempat..pak  RT memberi keterangan kepada salah satu masyarakat yang tidak mau disebut nama nya.kita tahu,pura pura aja ngak tahu.itu lah keterangan pak RT kepada masyarakat.

Aktivitas tersebut, kata warga, telah berlangsung cukup lama dan sangat meresahkan lingkungan. Dugaan semakin menguat setelah muncul indikasi adanya transaksi melalui aplikasi MiChat, yang kerap disalah gunakan untuk praktik prostitusi terselubung

Salah satu lokasi yang menyediakan kamar adalah kos-kosan yang bernama Kos Cellsy  di Jalan Muslim GG Damai RT 20.kelurahan jaya Mukti. Kecamatan Dumai Timur ini. 


Seperti dimuat Suara Hati Publik Id, kos-kosan tersebut diduga cukup bebas, bahkan diduga menjadi tempat kumpul kebo pasangan tidak resmi. 


Salah satu masyarakat tidak di sebut nama nya menyebutkan memang selama ini tidak pernah ada razia di kos-kosan tersebut karena memang agak masuk kedalam. “Sepertinya belum ada razia bang,” sebutnya.



Sementara Itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Dumai, Said Effendi SE mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap Perwako mengenai TDUP nomor 24 tahun 2017 tersebut. “Secara aturan memang dijelaskan salah satu yang harus memiliki izin yakni rumah kos,” tambahnya.


Ia menyebutkan perwako tersebut harus disosialisasikan, karena perwako tersebut memang baru disahkan. “Jadi jika sudah disosialisasikan maka akan ada tindakan yang bisa diambil , terhadap kos-kosan yang tidak memiliki izin,” tutupnya.(BG)

Comments


EmoticonEmoticon