Ungkap Kasus Pencurian Rumah Warga, Polsek Dumai Timur Amankan Pelaku - SUARA HATI PUBLIK

Sabtu, 10 Januari 2026

Ungkap Kasus Pencurian Rumah Warga, Polsek Dumai Timur Amankan Pelaku


Suara Hati Publik My.Id| Dumai 

Jajaran Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian rumah warga yang terjadi di wilayah Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Seorang pria berinisial M.A.F (26) berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra, S.E., M.Ak, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Sudirman Gang Sri Yakin RT 004 Kelurahan Teluk Binjai.


“Kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Risma Sibarani (49), yang melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal ke gereja. Saat pulang, korban mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka dan grendel pintu telah dicongkel,” jelas Kapolsek.


Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau, satu unit handphone Infinix Smart 9, satu unit handphone Nokia, serta satu buku BPKB sepeda motor Honda Supra X 125, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Andrianto, S.H., pada Kamis (08/01/2026) memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Dumai.


“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebagaimana laporan korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Aditya.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Supra X 125, serta kotak handphone Infinix Smart 9 beserta nomor IMEI.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini telah diamankan di Polsek Dumai Timur. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kapolsek Dumai Timur menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.(Baco gesa)

Comments


EmoticonEmoticon