Resmob Polres Kuansing bekuk Pemodal PETI, Setelah Lebih Sebulan Buron - SUARA HATI PUBLIK

Jumat, 02 Januari 2026

Resmob Polres Kuansing bekuk Pemodal PETI, Setelah Lebih Sebulan Buron


Suara Hati Publik My.Id| KUANTANSINGINGI
,

Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan pertambangan mineral dan batubara atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Jum'at (02/01/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas telah mengamankan satu orang tersangka berinisial E (36) yang diduga sebagai pemilik atau pemodal aktivitas PETI.


Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake. Saat itu, seorang pekerja tambang ilegal tertimbun tanah akibat longsornya dinding lubang galian tambang. Korban diketahui tengah melakukan aktivitas penyedotan material emas tanpa izin bersama dua orang rekannya. Ketika lubang galian mencapai kedalaman sekitar satu meter, tiba-tiba dinding tanah longsor dan menimpa korban. Rekan korban kemudian keluar dari lokasi untuk meminta bantuan masyarakat sekitar.


Kasat Reskrim menjelaskan, setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri ke wilayah Rimbo Panjang, Bangkinang, dan bersembunyi di rumah keluarganya. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Kuansing, pada Jumat, 2 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H. bersama tim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.


Sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tersangka E (36) merupakan laki-laki kelahiran Pantai Rajo, 2 Maret 1989, beragama Islam, bekerja sebagai swasta, dan berdomisili di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak 100 miliar rupiah.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Comments


EmoticonEmoticon