MAUNG DESAK PEMKAB KUBU RAYA: AIR BERSIH ADALAH HAK WARGA YANG HARUS DIJAMIN - SUARA HATI PUBLIK

Sabtu, 03 Januari 2026

MAUNG DESAK PEMKAB KUBU RAYA: AIR BERSIH ADALAH HAK WARGA YANG HARUS DIJAMIN


Suara Hati Publik My.Id| Jakarta, 3 Januari 2026 - 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG)  mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat agar segera menjadikan penyediaan air bersih layak konsumsi sebagai hal yang paling utama diperhatikan. Kondisi yang terjadi saat ini, dimana sebagian besar masyarakat harus mengandalkan sumber air yang tidak layak seperti air hujan yang tidak diolah dengan benar, air dari gorong-gorong, maupun air parit, menjadi kekhawatiran serius.

 

Penggunaan sumber air semacam itu dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang beragam. Mulai dari gangguan pencernaan, penyakit menular yang menyebar melalui air, hingga risiko masalah kesehatan jangka panjang yang dapat membebani sistem pelayanan kesehatan lokal. Masyarakat seharusnya tidak harus mengalami kesulitan seperti ini hanya untuk mendapatkan air yang aman untuk diminum dan digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

 

"Kita harus bergerak cepat untuk mengatasi masalah ini. Kesehatan masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Perlu ada upaya nyata dalam memperbaiki infrastruktur penyediaan air bersih, mulai dari pembangunan sistem penyaluran yang memadai, hingga memastikan setiap rumah tangga memiliki akses yang mudah dan terjangkau ke sumber air yang berkualitas," ujar Hadysa Prana Ketua Umum DPP MAUNG

 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, setiap warga negara berhak memperoleh akses terhadap air yang cukup, aman, dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kualitas Air untuk Keperluan Hidup Manusia menetapkan bahwa air minum harus memenuhi syarat fisik, kimia, dan mikrobiologi agar tidak membahayakan kesehatan.

 

Pasal 5 ayat (1) UU Sumber Daya Air menyatakan bahwa negara menjamin setiap orang mendapatkan hak atas pemanfaatan sumber daya air yang cukup dan layak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan fasilitas untuk hidup dan berkembang sebagai manusia yang bermartabat – di mana akses air bersih merupakan bagian tak terpisahkan dari hal tersebut.


"Masalah air bersih bukan hanya soal kesejahteraan, melainkan juga soal penegakan hukum yang harus ditegakkan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada." Tegas Hady

 

Sebagai lembaga yang mengawasi kinerja aparatur negara, MAUNG akan terus memantau perkembangan upaya penyediaan air bersih di Kabupaten Kubu Raya. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera membentuk tim khusus untuk menyusun rencana aksi jangka pendek dan panjang, serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mengatasi permasalahan ini.

 

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan akses air bersih yang merata dan terjangkau. Dengan demikian, harapan akan kehidupan yang lebih sejahtera dan bermartabat bagi seluruh warga Kabupaten Kubu Raya dapat segera terwujud.

 

"Kita tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Setiap hari yang berlalu dengan kondisi air bersih yang tidak layak adalah risiko bagi kesehatan masyarakat. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan perubahan nyata," pungkas orang nomorr satu di DPP MAUNG


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Comments


EmoticonEmoticon