Suara Hati Publik My.Id| Dumai
Kasus pencurian yang menimpa SDN 024 Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur berhasil diungkap pihak kepolisian. Tersangka dengan inisial R.N.I. (26) yang bekerja sebagai pelajar/mahasiswa ditangkap dalam operasi yang dilakukan Tim Operasional Polsek Dumai Timur pada Jumat (09/01) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra, S.E, M.Ak membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan yang masuk pada Selasa (06/01) lalu dari Kepala Sekolah SDN 024 Teluk Binjai.
"Dari laporan yang kita terima, ada kehilangan sebanyak 16 unit Chromebook yang disimpan di ruang majelis guru. Diduga dicuri pada Selasa (30/12) sekitar pukul 09.00 WIB, saat penjaga sekolah menyadari kantor sekolah dibobol melalui jendela yang dirusak," jelas Kapolsek.
Dengan dukungan informasi dari masyarakat, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Andrianto S.H., melakukan penangkapan di depan rumah tersangka di Jalan Imam Munandar Gang Family Kelurahan Bukit Batrem sekitar pukul 02.30 WIB.
"Saat ditangkap, kami berhasil menyita 14 unit Chromebook yang masih utuh, satu karung goni yang digunakan untuk membungkus barang, serta satu obeng merk MTM yang diduga sebagai alat pembobolan," ujar Kompol Dr. Aditya.
Setelah diperiksa, lanjut Kompol Aditya menyampaikan, tersangka mengakui sepenuhnya telah melakukan tindakan pencurian. Menurut keterangan tersangka, ia melihat kesempatan karena kondisi sekolah yang kurang terawasi saat itu.
"Kerugian yang ditanggung sekolah mencapai sekitar Rp10 juta. Pencurian barang milik pendidikan jelas sangat merugikan, karena bisa mengganggu proses belajar mengajar anak-anak kita," tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah kerja, khususnya di sekitar fasilitas pendidikan dan umum. "Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan. Proses hukum akan kita jalankan sesuai aturan, agar memberikan efek jera bagi siapapun," tandasnya.
Tersangka kini ditahan di Polsek Dumai Timur dan dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Selanjutnya berkas akan dilengkapi sebelum dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(Baco gesa)
