Suara Hati Publik My.Id€ Riau - Status dari isi Pemberitaan dari salah satu media online tidak layak di katakan sesuai dengan Kode Etik Jurnalis dan 5W 1H,Ketua Umum DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Suwandi Erikson Nababan,SH,MH mengatakan,"penulisan isi berita harus sesuai dengan 5W 1H atau mengikuti Kode Etik Jurnalis bukan asal tulis tanpa Konfirmasi dengan bersangkutan,"ujar Ketum SWI.
Demikian halnya bahwa Ketua Umum Solidaritas Wartawan Indonesia sudah konfirmasi kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto S.Ik terkait judul berita bahawa Kapolres Pasaman Barat atau Polres Pasaman Barat menerima uang dari bos tambang ilegal dengan jumlah Miliaran,hal itu benar sudah di bantah langsung dengan Kapolres sendiri,"tandas Ketum SWI.
Lagi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membantah keras pada saat konfirmasi Sabtu 28 Desember 2025 dengan beberapa awak media dengan statment yang tegas," Terkait pemberitaan tersebut Saya bantah keras, karena media tersebur hanya buat berita dan tidak ada klarifikasi terlebih dahulu ke saya, dan membuat berita menurut sepihak saja, padahal dalam kode etik harus ada klarifikasi terlebih dahulu sehingga berita tersebut berimbang dan tidak merugikan pihak yang lain."tegas Kapolres Pasaman Barat konfirmasi lewat komunikasi dari pihak awak media.
Sangat di sayangkan sekali beberapa media yang berbadan hukum namun penulisan masih berkurang harus lebih belajar lagi apa itu berita berimbang dan apa itu 5W 1H serta kode etik jurnalis,berita ditayangkan namun ada berita lain hanya opini publik tidak ada disebut narasumbernya dari mana.
Dalam aturan penulisan memang ada di sebutkan Nara sumber tidak boleh di sebutkan tetapi bisa di tulis dengan inisial atau singkatan apa lagi membawa nama Kuasa Hukum atau Firma Hukum ini sangat disayangkan ternyata masih banyak teman teman saya yang belum memahami isi tulisan yang berimbang,"tutup Ketum Solidaritas Wartawan Indonesia.(....)
Sumber :DPP Solidaritas Wartawan Indonesia
