Agung Maulana Ketua umum KMPKS Pencemaran lingkungan limbah berbahaya di sungai Kampar desa sering Head of Corporate Communications PT RAPP Membohongi masyarakat kabupaten Pelalawan - SUARA HATI PUBLIK

Kamis, 25 Desember 2025

Agung Maulana Ketua umum KMPKS Pencemaran lingkungan limbah berbahaya di sungai Kampar desa sering Head of Corporate Communications PT RAPP Membohongi masyarakat kabupaten Pelalawan


Suara Hati Publik My.Id| Pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, provinsi Riau

 Lanjutan dari permasalahan ikan mati di sungai Kampar, desa sering telah menemukan titik terang melalui dari pihak Kadis DLH Pelalawan Eko Novitra ST,MSi.

memberikan pernyataan resmi pada tanggal 24 Desember 2025 terkait permasalahan misteri ikan mati di sungai Kampar, desa sering pada tanggal 24 November 2025 yang lalu.


Kadis DLH Pelalawan mengatakan ada temuan ketidaksesuaian pada kanal pembuangan air limbah milik PT RAPP dan PT APR yang menyebabkan air kanal pembuangan limbah PT APR mengalir bercampur dengan kanal pembuangan limbah milik PT RAPP, adanya limpasan air steam trap pada drainase milik Perusahaan RAPP yang langsung di buang ke lingkungan tanpa pengelohan di IPAL terlebih dahulu.


Dan terdapat juga temuan Pembuangan air limpasan pipa boiler ke lingkungan tanpa pengolahan di IPAL dari drainase pabrik milik PT. RAPP yang masuk ke Kanal PT. IIS Kebun Buatan dan selanjutnya bermuara ke Sungai Kampar, desa sering kabupaten Pelalawan.


Sedangkan PT RAPP mengeluarkan pernyataan resmi, Melalui Head of Corporate Communications, Aji Wihardandi perusahaan menegaskan tidak ada gangguan atau kondisi abnormal pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL).


“Air olahan dari IPAL menuju Sungai Kampar berada dalam kondisi normal dan memenuhi baku mutu pemerintah,” ujar Aji, melalui Press release yang dikirimkan ke redaksi media suara aktual pada Sabtu (15/11/2025) yang lalu.


Agung Maulana ketua umum kesatuan mahasiswa peduli kebijakan sosial (KMPKS) 

"saya sangat meng apresiasi atas kejujuran dan ketransparan informasi ke publik oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH Pelalawan) dan juga pihak DPRD PELALAWAN Komisi III terkait hasil sidak limbah perusahaan di sungai Kampar desa sering pada Senin, 17 November 2025 yang lalu.


Agung Ketum KMPKS juga meminta dan mendesak secara tegas DPRD Kabupaten Pelalawan komisi III (Tiga) untuk segera memanggil Dirut PT RAPP Mulia nauli dan juga Head of Corporate Communications PT RAPP Aji Wihardandi untuk memberikan klarifikasi serta evaluasi secara terbuka Terkait pelanggaran undang-undang lingkungan 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2025 tentang perencanaan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (P3LH), Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Serta Meminta dan mendesak Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Dirut PT RAPP Mulia nauli dan juga Head of Corporate Communications PT RAPP aji wihardandi dalam pelanggaran perusakan dan pencemaran lingkungan di sungai Kampar, desa sering kabupaten Pelalawan provinsi Riau.


Pihak PT RAPP juga membantah lewat media suara aktual

Menurut PT RAPP :


Pemantauan lapangan menunjukkan ikan masih hidup di saluran kanal dan sekitar lokasi pembuangan air olahan.


Data kualitas air limbah dipantau real time melalui sistem SPARING Kementerian Lingkungan Hidup.

Tidak ada indikator yang menunjukkan pencemaran dari operasional perusahaan.


Aji menambahkan bahwa seluruh kualitas air limbah dipantau real time melalui sistem SPARING Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga parameter kualitas air dapat dilihat langsung oleh pemerintah.


PT RAPP menyatakan tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan akan mendukung penuh investigasi resmi pemerintah untuk memastikan penyebab sebenarnya.


Kasus ikan mati di Sungai Kampar kini menjadi perhatian besar masyarakat Pelalawan. Sementara mahasiswa menuntut pertanggungjawaban dan menuding perusahaan sebagai penyebab pencemaran, PT RAPP secara tegas membantah tuduhan tersebut.


Ketua umum KMPKS juga Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI ) Dr. Hanif Faisol Nurofiq untuk meng audit permasalahan pencemaran lingkungan yang di lakukan PT RAPP dan PT APR serta menindak tegas perusahaan tersebut karena di nilai telah melakukan pelanggaran undang-undang merusak lingkungan dan juga merugikan masyarakat yang ber profesi sebagai nelayan yang ada di sungai Kampar, desa sering kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.


Meminta dan menegaskan kepada Menteri Perindustrian RI

Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si untuk mencabut izin objek vital nasional PT RAPP, Keputusan menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 466 / M-IND/ Kep / 8 / 2014 

tanggal 21 Agustus 2014 tentang Penetapan PT. RAPP dan PT. IIS sebagai Objek Vital 

nasional di Sektor Industri.

Comments


EmoticonEmoticon