Ditjen PAS Riau: Penempatan Napi di Rutan Bersifat Situasional, Bukan Abaikan Aturan
Suara Hati Publik My.Id| PEKANBARU,
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Provinsi Riau, Maizar, Bc.IP., S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penempatan tahanan maupun narapidana di rutan atau lapas bukan tanpa dasar, melainkan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, ketersediaan sarana, serta efisiensi penanganan perkara.
Menurutnya, secara normatif memang terdapat perbedaan fungsi antara rutan dan lapas. Rutan diperuntukkan bagi tahanan yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, sedangkan lapas untuk narapidana yang telah menjalani putusan inkrah. Namun dalam praktik, kondisi tersebut kerap bersifat situasional.
“Kalau memang bisa dipindahkan dan tempatnya ada, tentu dipindahkan. Tapi kenyataannya, kondisi di lapangan tidak selalu ideal,” ujarnya.
Maizar menjelaskan bahwa di Provinsi Riau sendiri terdapat beberapa rutan dan lapas yang tersebar di berbagai daerah. Rutan antara lain berada di Pekanbaru (Sialang Bungkuk), Dumai, dan wilayah lainnya, sementara lapas juga tersebar di kabupaten/kota.
Namun ia mengakui, jumlah lapas dan rutan yang ada belum sebanding dengan jumlah tahanan dan narapidana, sehingga sering terjadi penumpukan di satu titik.
Ia juga menyinggung faktor jarak dan biaya sebagai alasan praktis mengapa tahanan masih ditempatkan di rutan atau bahkan di lapas terdekat, meskipun status hukumnya belum inkrah.
“Kalau harus bolak-balik sidang dari lapas yang jauh, biayanya besar, pengamanan berat. Jadi dalam kondisi tertentu, penempatan dilakukan berdasarkan efisiensi dan keamanan,” jelasnya.
Terkait pembinaan, Maizar menegaskan bahwa rutan tetap menjalankan fungsi pembinaan terbatas, meskipun tidak selengkap lapas. Kegiatan yang dilakukan di rutan umumnya bersifat dasar, seperti pembinaan keagamaan.
“Di rutan memang tidak selengkap lapas. Karena rutan fokusnya penahanan. Pembinaan penuh itu ada di lapas. Itu sebabnya narapidana inkrah idealnya dipindahkan ke lapas,” kata mantan Kalapas Nusakambangan
Maizar memastikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen PAS memiliki program pemindahan narapidana, termasuk pemindahan berdasarkan domisili dan pemerataan hunian, yang merupakan program dari pusat, bukan kebijakan daerah atau inisiatif pribadi UPT.
“Program pemindahan itu dari pusat. Kalau ada programnya, kita di daerah hanya melaksanakan dan membantu,” tegasnya.
Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa keterbatasan kapasitas membuat pemindahan tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai prioritas dan kondisi keamanan.
“Ini kondisi yang harus dipahami bersama. Bukan berarti aturan diabaikan, tapi pelaksanaannya menyesuaikan situasi,” pungkasnya.






