SUARA HATI PUBLIK

Selasa, 03 November 2026

CEGAH PEREDARAN BARANG TERLARANG, LPKA TENGGARONG GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN ANAK BINAAN


Suara Hati Publik My.Id| Tenggarong 

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong melaksanakan razia atau penggeledahan kamar hunian Anak Binaan pada Selasa (3/11/2026), pukul 13.30 WITA hingga selesai. Kegiatan yang bertempat di Kamar Akasia ini merupakan langkah deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan hunian.


Razia dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Kasi Wasgakin) bersama jajaran staf dan Regu Pengamanan. Sebelum penggeledahan dilaksanakan, petugas terlebih dahulu memberikan pengarahan serta melakukan pemeriksaan badan terhadap Anak Binaan guna memastikan tidak terdapat barang terlarang yang dibawa.


Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tempat tidur, lemari, kamar mandi, hingga sudut-sudut kamar hunian. Pemeriksaan difokuskan untuk mendeteksi keberadaan barang terlarang, seperti telepon genggam, narkoba, senjata tajam, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang terlarang atau nihil.


Setelah kegiatan selesai, petugas kembali memberikan pengarahan kepada Anak Binaan agar senantiasa menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban kamar hunian serta mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku. Melalui kegiatan ini, LPKA Kelas II Tenggarong berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif.


#Kemenimipas #guardandguide #ditjenpas #pemasyarakatan #LPKATenggarong

SPBU 14.287.615 yang kebal hukum di Kandis kabupaten Siak diduga di bekingi Polsek kandis dan memfasilitasi mafia BBM subsidi menguras BBM subsidi hak masyarakat. Dugaan Kapolsek dan Kanitres Kandis sudah mendapat upeti agar aktifitas SPBU dan mafia berjalan dengan aman.




suarahatipublik.my.id__BENGKALIS RIAU.


Dugaan praktik penyalahgunaan minyak subsidi kembali mencuat di Kandis kabupaten Siak Riau.

Sebuah SPBU yang ber nomor 14.287.615 diduga kuat bekerja sama dengan mafia pelansir BBM subsidi untuk meraup keuntungan besar dari hak masyarakat kecil.


Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang beredar, aktivitas mencurigakan kendaraan yang keluar masuk SPBU pada jam tertentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.



sedangkan sektor aparat penegak hukum tidak jauh dari SPBU tersebut,Dugaan praktik pengisian menggunakan kendaraan jenis koldisel hingga permainan distribusi BBM subsidi disebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.


Masyarakat menilai lemahnya pengawasan membuat para pelaku semakin berani. Bahkan muncul dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu sehingga mafia minyak subsidi bebas beroperasi tanpa rasa takut.


Padahal, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan warga yang benar-benar membutuhkan. Namun ironisnya, di lapangan justru diduga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.


Jika benar ada kerja sama antara oknum SPBU nomor 14.287.615 dengan mafia pelansir, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat.


Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tutup mata dan segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan CCTV, data penjualan BBM, kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, hingga dugaan keterlibatan oknum internal SPBU harus dibongkar secara transparan.


Masyarakat juga mempertanyakan mengapa praktik seperti ini seolah sulit disentuh hukum, padahal kejadian serupa sudah berulang kali menjadi sorotan di berbagai daerah riau


“Kalau memang tidak ada permainan, kenapa aktivitas pelansir masih terus bebas terjadi? APH jangan hanya diam melihat hak masyarakat dirampas mafia BBM,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.


Praktik mafia BBM subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membuat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan bahan bakar. Antrean panjang dan kelangkaan BBM diduga menjadi dampak nyata dari ulah para pelansir.


Masyarakat berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum SPBU maupun pihak lain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera dan tidak terus merugikan rakyat kecil

Senin, 02 November 2026

Pantau Pertumbuhan Jagung, Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Batu Dorong Perawatan dan Penanganan Hama

 




suarahatipublik.my.id_ROKAN HULU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Ujung Batu Timur, Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, Aipda Praja Dillah, turun langsung memantau perkembangan tanaman jagung di lahan pertanian program ketahanan pangan, Selasa (3/11/2026).


Pengecekan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut berlangsung di RT 13 RW 02, Dusun Pematang Putih, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu. Kegiatan itu turut didampingi Ketua RW 02, Yadi Icu.


Lahan seluas kurang lebih satu hektare tersebut ditanami jagung pipil sejak 22 September 2026. Saat dilakukan pemantauan, tanaman telah berusia sekitar 42 hari dengan tinggi rata-rata mencapai 90 sentimeter.


Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pertumbuhan tanaman jagung belum sepenuhnya merata. Selain ditemukan sejumlah tanaman yang kurang terawat, beberapa bagian daun juga mengalami kerusakan akibat serangan hama ulat.


Menyikapi kondisi tersebut, Aipda Praja Dillah bersama pengelola lahan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tanaman. Ia juga mendorong agar dilakukan penyisipan atau penanaman kembali pada bagian lahan yang tanamannya tidak tumbuh maupun mengalami kerusakan.


Selain itu, pengelola diingatkan untuk meningkatkan perhatian terhadap perawatan tanaman serta melakukan langkah penanganan hama secara tepat agar pertumbuhan jagung dapat berlangsung lebih optimal.


Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif Polri melalui Bhabinkamtibmas dalam mendampingi masyarakat, khususnya petani, guna mendukung keberhasilan program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional.


Melalui pemantauan secara berkala, berbagai kendala yang dihadapi petani diharapkan dapat terdeteksi lebih dini sehingga penanganannya bisa dilakukan secara bersama-sama.


Dengan perawatan yang lebih maksimal dan penanganan hama yang tepat, tanaman jagung di lahan tersebut diharapkan dapat tumbuh dengan baik serta memberikan hasil panen yang optimal.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.


Redaksi

MAUNG: Oknum Anggota DPRD Ketapang Diduga Salahgunakan Jabatan? Dewan Kehormatan Juga Harus Bergerak!


 

suarahatipublik.my.id_


PONTIANAK, KALBAR —3 NOVEMBER 2026  -Dunia hukum dan politik di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diguncang oleh beredarnya sebuah rekaman suara yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Ketapang berinisial M. Dalam rekaman tersebut, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp300 juta kepada seorang warga yang sedang menghadapi masalah hukum, dengan menjanjikan kemudahan penyelesaian perkara atas nama petinggi TNI dan Polri.

 

Menyikapi informasi yang menghebohkan ini, DPP LSM MAUNG melalui pernyataan resmi Pembina MAUNG, Syarif Achmad, menyampaikan sorotan tegas sekaligus penjelasan hukum terkait peristiwa tersebut.

 

URAIAN PERISTIWA:

 

Berdasarkan informasi yang beredar:

 

- Rekaman suara beredar: Oknum anggota DPRD berinisial M diduga meminta Rp300 juta kepada warga SD yang sedang bermasalah hukum

- Mencatut nama petinggi TNI-Polri: Untuk meyakinkan korban, M mengaku memiliki jaringan kuat dan mengatasnamakan pejabat tinggi TNI dan Polri untuk meluruskan perkara

- Uang ditransfer: Korban mentransfer total Rp300 juta dalam delapan kali pembayaran ke dua rekening atas nama IS dan HR — salah satunya dikonfirmasi sebagai mantan sopir pribadi M

-  Janji tidak ditepati: Setelah uang diterima, perkara tidak kunjung selesai. Korban mengajukan somasi agar uang dikembalikan

-  Klarifikasi M: Mengakui kenal SD dan adanya transaksi, namun membantah menerima uang secara pribadi. M mengklaim dana tersebut murni biaya jasa hukum pengacara penangan perkara

 

 DASAR HUKUM YANG TERKAIT:

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 368 KUHP — Pemerasan:

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu yang berupa barang atau hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Pasal 378 KUHP — Penipuan:

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Pasal 207 KUHP — Menyalahgunakan Nama Jabatan/Kekuasaan:

Barang siapa dengan tidak berhak memakai nama jabatan atau pangkat tertentu, atau memakai tanda-tanda jabatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Jika perbuatannya dilakukan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, ancaman dapat diperberat sesuai pasal terkait.

 

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan UU No. 31 Tahun 1999)

 

Pasal 5 ayat (1) huruf a:

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dipercayakan kepadanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Pasal 12 huruf e:

Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi pelaksanaan kewajibannya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Sebaliknya, yang menerima juga dipidana dengan pidana yang sama.

 

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru — mulai berlaku efektif secara bertahap)

 

Pasal 440 KUHP Baru — Penipuan:

Memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan cara membohongi orang lain, dipidana penjara paling lama 5 tahun. Jika dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, pidana dapat diperberat sepertiga.

 

Pasal 449 KUHP Baru — Pemerasan:

Memaksa orang lain menyerahkan harta benda dengan ancaman, dipidana penjara paling lama 6 tahun. Jika dilakukan oleh pejabat publik, pidana diperberat.

 

Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD

 

Pasal 146 ayat (1):

Anggota DPRD dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatannya, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau orang lain. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi etis maupun pidana sesuai ketentuan berlaku.

 

Pencaloan Perkara — Aspek Hukum:

 

Pencaloan perkara atau praktik perantara pengurusan perkara dengan menjanjikan hasil tertentu di luar proses hukum yang sah tidak diatur dalam satu pasal tunggal, namun dapat dijerat dengan kombinasi:

 

- Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika janji penyelesaian perkara tidak benar dan dana tidak dikembalikan

- Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika ada unsur tekanan atau ancaman

- Pasal 5 UU Tipikor: Jika dilakukan oleh pejabat publik/penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kewenangan

- Pasal 207 KUHP: Jika mencatut nama pejabat/petinggi negara untuk meyakinkan korban

 

 PERNYATAAN SYARIF ACHMAD, PEMBINA LSM MAUNG:

 

"Rekaman suara yang beredar ini sangat memprihatinkan. Seorang wakil rakyat yang justru seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, diduga malah menjual janji penyelesaian perkara dengan mencatut nama petinggi TNI dan Polri demi keuntungan pribadi. Jika terbukti, ini adalah pelanggaran berat — bukan hanya pidana biasa, tetapi juga penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan rakyat," tegas Syarif Achmad. Selasa (03/11/26). 

 

Beliau menyoroti beberapa hal mendasar:

 

"Pertama — Mencatut nama pejabat tinggi TNI dan Polri untuk meyakinkan korban adalah tindakan yang sangat serius. Ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Pasal 207 KUHP jelas melarang hal ini. Kedua — Jika uang Rp300 juta diterima dengan janji menyelesaikan perkara secara istimewa namun tidak ditepati, ini sangat kuat mengarah ke dugaan penipuan maupun pemerasan sesuai Pasal 378 dan 368 KUHP. Ketiga — Sebagai anggota DPRD, ia adalah penyelenggara negara. Jika terbukti menyalahgunakan kedudukannya, maka ketentuan UU Tipikor juga bisa menjeratnya sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a," paparnya.

 

DESAKAN TEGAS DPP LSM MAUNG:

 

Pertama — Polisi Segera Selidiki Secara Menyeluruh: Rekaman suara, bukti transfer ke rekening IS dan HR, serta keterangan korban harus diteliti secara objektif. Jangan anggap remeh kasus ini karena melibatkan oknum wakil rakyat. Semakin demikian, proses hukum harus berjalan lebih transparan dan tegas.

 

Kedua — Periksa Aliran Dana: Telusuri ke mana uang Rp300 juta itu mengalir. Jika diklaim sebagai biaya jasa hukum, buktikan dengan dokumen sah — perjanjian kuasa hukum, kuitansi resmi, dan laporan penggunaan dana. Jika tidak dapat dibuktikan, maka dalih itu hanyalah kedok penipuan.

 

Ketiga — Luruskan Nama Institusi TNI dan Polri: Petinggi yang namanya dicatut berhak mengetahui kebenaran. Apakah benar ada keterlibatan atau sekadar dimanfaatkan? Jika tidak ada, maka oknum tersebut juga telah mencemarkan nama baik institusi negara. Perlu klarifikasi resmi agar publik tidak menduga-duga.

 

Keempat — Tegakkan Asas Praduga Tak Bersalah: Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap dianggap tidak bersalah. Namun dugaan yang kuat ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan hukum yang memadai. Klarifikasi saja belum cukup jika bukti transaksi dan rekaman sudah ada.

 

Kelima — Dewan Kehormatan DPRD Juga Harus Bergerak: Anggota dewan yang terjerat dugaan seperti ini juga harus diperiksa oleh badan kehormatan dewan. Jika terbukti melanggar sumpah jabatan, proses pemberhentian juga harus dipertimbangkan demi menjaga martabat lembaga wakil rakyat.

 

"Rakyat memilih wakil rakyat untuk memperjuangkan keadilan, bukan memperjualbelikan keadilan. Rp300 juta untuk menjanjikan kelulusan perkara — di mana letak keadilannya? Di mana letak kemandirian hukumnya? Jika hukum bisa dibeli dengan uang, maka yang miskin tidak pernah berhak benar. Itulah yang sedang kita perjuangkan — agar keadilan tidak dijual, dan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu," pungkas Syarif Achmad.

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan harus terus berjalan, dari bawah ke atas, tanpa kenal lelah. Keadilan adalah hak semua warga negara, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Mencatut nama institusi negara untuk meyakinkan korban adalah tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Semoga kasus ini segera terungkap secara transparan, hukum berbicara dengan tegas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakil rakyat serta penegak hukum dapat dipulihkan.

 

Lembaga MAUNG hadir dengan visi dan misi yang jelas: Memantau kinerja aparatur demi kepentingan negara, serta menjadi mata dan telinga seluruh golongan masyarakat yang suaranya belum didengar. Di mana pun terjadi penyimpangan, di mana pun keadilan diperjualbelikan, dan di mana pun warga merasa takut untuk berbicara — di sanalah MAUNG hadir menyuarakan kebenaran. Kami bukan pihak yang memihak pada siapa pun

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

SPBU 14-293-640 diduga adanya aktivitas penyelewengan minyak bbm subsidi dari pihak SPBU ke Mafia minyak. Di duga adanya pembiaran dari Kapolres Kuantan singigi dan di duga adanya setoran ke Kapolres dan kasat lantas polres kuantan Singingi.


Suara Hati Publik My.Id| Kuantan Singingi

Vulgar nya kerja sama  SPBU dengan mafia pelangsir hingga Kapolres tutup mata. Bagaimana ini pak Kapolres akibat padat nya antrian dan keluar masuk nya mobil yang mengancam keselamatan masyarakat yang mengendarai di sekitaran lokasi spbu, apakah menunggu korban baru di tindak atau sudah dapat upeti dari Pihak spbu sehingga Kanit tipiter dan Kapolres bungkam!!!.


Aktivitas pengisian BBM di sebuah SPBU 14-293-640 kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik pelayanan terhadap kendaraan pelangsir yang mengakibatkan antrean panjang hingga memakan sebagian badan jalan.


Kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan antrean pengisian BBM. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat dan pengguna jalan yang setiap hari melintas di kawasan tersebut. Antrean kendaraan yang mengular hingga ke jalur lalu lintas dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan, bahkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Yang lebih mengkhawatirkan, kepadatan antrean diduga menciptakan titik rawan kecelakaan. Kendaraan yang hendak keluar dari area SPBU harus menghadapi pandangan yang terhalang oleh panjangnya antrean kendaraan. Akibatnya, pengendara dari arah depan maupun kendaraan yang melintas di jalan utama berpotensi tidak saling melihat dengan jelas.


Situasi seperti ini sangat berbahaya. Ketika antrean sudah mengambil badan jalan dan jarak pandang kendaraan yang keluar-masuk SPBU terganggu, keselamatan masyarakat seolah dipertaruhkan demi aktivitas pengisian BBM yang perlu dipertanyakan.


Lantas, apakah pengelola SPBU tidak melihat kondisi tersebut?


Jika benar terdapat praktik pelayanan terhadap kendaraan pelangsir yang menyebabkan antrean tidak terkendali, siapa yang bertanggung jawab atas gangguan lalu lintas dan potensi bahaya yang ditimbulkan?


Pengelola SPBU seharusnya tidak hanya berorientasi pada aktivitas penjualan, tetapi juga wajib memperhatikan ketertiban antrean, keselamatan konsumen, serta dampak operasional terhadap pengguna jalan lainnya.


Aparat kepolisian dan instansi terkait juga patut diminta turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah aktivitas tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.


Jangan sampai menunggu jatuhnya korban kecelakaan baru dilakukan tindakan!


Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan pembiaran. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penindakan tegas dan transparan.


Kini publik menunggu keberanian pihak terkait untuk menjawab satu pertanyaan besar:


APAKAH SPBU INI MASIH MENGUTAMAKAN PELAYANAN MASYARAKAT, ATAU JUSTRU MEMBIARKAN ANTREAN YANG DIDUGA DIMANFAATKAN MAFIA PELANGSIR HINGGA MEMBAHAYAKAN PENGGUNA JALAN?

Taktik permainan kotor antara bos gudang ilegal BBM dan Polsek Kandis Petapahan KM 2: Gudang Tertutup di Kandis Jadi Sorotan


Suara Hati Publik My.Id| KANDIS, SIAK 

Praktik ilegal yang diduga merugikan negara berupa aktivitas penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan pertalite  di wilayah hukum Kabupaten Siak, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas yang populer dengan istilah "kencing minyak" tersebut terpantau beroperasi di kawasan Lintas Petapahan KM 2, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.


Hasil penelusuran Tim Investigasi Lapangan pada Sabtu (17/10/2026) mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan tertutup. Dari dokumentasi visual yang berhasil dihimpun, praktik tersebut diduga melibatkan armada truk tangki berwarna Merah Putih yang menyuplai solar ke dalam sebuah gudang besar. Bahan bakar tersebut diduga kuat tidak didistribusikan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan ke sektor industri atau diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.


Informasi dari lapangan menyebutkan, operasional gudang yang dikelilingi pagar seng hitam dan tertutup rapat tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial RS.


Mencuatnya temuan ini menjadi momentum krusial di tengah penyegaran kepemimpinan di tubuh Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis. Otoritas wilayah hukum Kecamatan Kandis saat ini diemban oleh Kapolsek baru, Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., sejak serah terima jabatan pada September 2026 lalu.


Publik kini menaruh harapan besar pada pembuktian komitmen serta ketegasan penegakan hukum di bawah nakhoda baru tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi jajaran Polsek Kandis, serta tantangan besar dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bagi Kapolres Siak dan Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K.


Secara regulasi, tindakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp 60 Miliar.


Hingga berita ini diturunkan pada Senin (19/10/2026), Tim Redaksi terus berupaya melakukan verifikasi lanjutan dan pengumpulan data tambahan di lapangan. Kami juga membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada pihak pengelola berinisial RS maupun aparat penegak hukum setempat untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Redaksi.

Ketua RAJAWALI Sekadau: Dugaan Risywah Muktamar NU Terus Bergulir, KPK Jangan Diam Saja!



 


suarahatipublik.my.id_SEKADAU, KALBAR 2 NOVEMBER 2026 — Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Sekadau mencermati dengan seksama informasi yang mencuat terkait dugaan risywah dalam penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Kabar semakin menguat belakangan ini, di mana PCNU Sekadau dikabarkan menambah bukti baru yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, muncul pula informasi bahwa dua menteri kabinet ikut disorot dalam perkara yang menimbulkan kegelisahan luas di tengah masyarakat ini.

 

Melalui pernyataan resmi Ketua DPD RAJAWALI Sekadau, Heri menyampaikan apresiasi sekaligus desakan tegas agar penanganan perkara ini berjalan adil, transparan, dan tuntas sampai ke pihak yang bertanggung jawab.

 

INFORMASI YANG BERKEMBANG:

 

Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat:

 

- PCNU Sekadau menambah bukti yang diserahkan ke KPK terkait dugaan risywah dalam penyelenggaraan Muktamar NU

- Dua Menteri ikut disorot dalam kasus yang menimbulkan kegelisahan luas di kalangan masyarakat maupun tokoh agama

- Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses demokrasi internal organisasi keagamaan yang besar dan terhormat di tengah masyarakat

 

PERNYATAAN KETUA DPD RAJAWALI SEKADAU :

 

"Langkah berani yang dilakukan PCNU Sekadau dengan menambah bukti dan menyerahkannya ke KPK patut kita apresiasi. Itu menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menegakkan kebenaran, bahkan dari lingkungan internal organisasi sendiri," tegas Heri. Senin (02/11/26). 

 

Beliau juga menegaskan bahwa risywah di mana pun tetaplah kejahatan yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku:

 

"Risywah atau suap tidak mengenal tempat. Di mana pun terjadi — baik di lembaga negara maupun di organisasi keagamaan — itu tetap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepercayaan rakyat. Jika benar ada praktik jual beli pengaruh, maka tidak boleh ada yang dilindungi, tidak boleh ada yang dikecualikan, tidak peduli siapa jabatannya atau kedudukannya," ujarnya.

 

DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI SEKADAU:

 

Pertama — KPK Harus Memproses Bukti dengan Serius: Bukti yang telah diserahkan dan ditambah oleh PCNU Sekadau harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan tuntas. Jangan sampai bukti itu hanya tersimpan di meja tanpa ada tindakan nyata. Masyarakat berhak mengetahui hasil penelusurannya secara terbuka.

 

Kedua — Sampaikan Informasi Secara Terbuka dan Berkala: Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Informasi harus disampaikan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan semua pihak.

 

Ketiga — Siapa Pun Terlibat, Harus Diperiksa Secara Adil: Jika dua menteri disorot dan ada hal yang perlu dikonfirmasi, maka harus dipanggil dan diperiksa. Jabatan tinggi bukanlah payung untuk terlepas dari pemeriksaan hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.

 

Keempat — Tegakkan Prinsip Praduga Tak Bersalah: Sambil menuntut ketegasan penegakan hukum, kita juga harus tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Sampaikan fakta berdasarkan bukti yang kuat, jangan terbawa opini yang belum teruji. Kebenaran akan terungkap dengan sendirinya jika proses berjalan benar dan adil.

 

Kelima — Jaga Kepercayaan Masyarakat: Organisasi keagamaan adalah benteng moral masyarakat. Jika ada oknum yang menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi, maka yang dirusak bukan hanya nama baik organisasi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai keagamaan. Oleh karena itu, pemulihan kepercayaan harus menjadi perhatian utama.

 

"Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Jika ada yang terbukti bersalah, hukum harus berbicara. Jika tidak terbukti bersalah, nama baik harus dipulihkan. Itulah keadilan yang sesungguhnya. DPD RAJAWALI Sekadau akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan yang memuaskan bagi masyarakat luas," pungkas Heri.

  

DPD RAJAWALI Sekadau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal perkara ini dengan bijaksana. Proses hukum yang transparan dan adil adalah jalan terbaik untuk mengembalikan kepercayaan publik. Semoga kebenaran menang pada akhirnya.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto :  Ilustrasi (Ist)) 

 

 

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Bangko Panen 1,5 Ton Jagung di Pekaitan


Suara Hati Publik My.Id| ROKAN HILIR 

Sebagai wujud dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2026 di lahan Kelompok Tani Sri Tani Jaya, Jalan Poros Suak Air Hitam, Kepenghuluan Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, Senin (2/11/2026).


Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional.


Panen raya tersebut dihadiri Wakapolsek Bangko AKP Yatim, Kasubsektor Pekaitan IPDA Syupiar, Bhabinkamtibmas Subsektor Pekaitan AIPTU Azmir, personel Polsek Bangko, Pj Penghulu Suak Air Hitam Muhammad Kolil, M.M., serta anggota Kelompok Tani Sri Tani Jaya.


Dari lahan pertanian seluas kurang lebih dua hektare, kegiatan panen tersebut menghasilkan jagung yang diperkirakan mencapai 1.500 kilogram atau sekitar 1,5 ton.


Wakapolsek Bangko AKP Yatim menyampaikan bahwa panen raya ini merupakan bentuk nyata keterlibatan Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus mendorong kemandirian pangan melalui sinergi bersama kelompok tani dan pemerintah kepenghuluan.


Menurutnya, keterlibatan Polri tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi juga diwujudkan melalui pendampingan dan dukungan terhadap para petani sejak proses penanaman hingga masa panen.


Ia mengakui, hasil panen kali ini belum sepenuhnya maksimal. Sejumlah kendala, seperti kondisi cuaca yang kurang mendukung dan serangan hama tikus, turut memengaruhi produktivitas tanaman jagung.


Meski demikian, pihaknya berharap kerja sama dan pendampingan terhadap kelompok tani dapat terus ditingkatkan agar hasil pertanian ke depan semakin optimal.


AKP Yatim juga menegaskan bahwa Polri akan terus memberikan dukungan kepada para petani, termasuk membantu koordinasi penyaluran hasil produksi kepada pihak terkait sehingga hasil pertanian memiliki nilai ekonomi yang lebih baik.


Melalui kegiatan ini, diharapkan produktivitas pertanian masyarakat terus meningkat, sektor pertanian semakin berkembang, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian masyarakat pedesaan.


Panen raya tersebut sekaligus menjadi gambaran sinergi antara Polri, kelompok tani, dan pemerintah kepenghuluan dalam memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Rokan Hilir.


Dengan pendampingan dan kolaborasi yang berkelanjutan, upaya mendukung swasembada pangan nasional diharapkan semakin optimal serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.


Redaksi

Pastikan Layanan Pendidikan Prima, LPKA Tenggarong Fasilitasi Tes Kompetensi Akademik bagi Anak Binaan

 



suarahatipublik.my.id_Tenggarong – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong terus berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang optimal bagi Anak Binaan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara daring bagi lima Anak Binaan yang masih berstatus siswa aktif, terdiri dari dua siswa tingkat SMK dan tiga siswa Paket C. Kegiatan berlangsung di Ruang Pendidikan LPKA Tenggarong, Senin (2/11/2026), mulai pukul 07.30 hingga 10.45 WITA.


Pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Senin (2/11) hingga Kamis (5/11/2026). Dalam pelaksanaannya, para peserta mengerjakan soal-soal yang mengukur capaian akademik pada mata pelajaran tertentu, termasuk Bahasa Indonesia dan Matematika. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pendidikan formal yang bertujuan mengukur kemampuan akademik peserta didik secara objektif.


Kepala LPKA Kelas II Tenggarong, Dat Menda, melalui jajaran petugas memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana hingga kelancaran akses ujian secara daring. Meski berada dalam lingkungan pembinaan, Anak Binaan tetap mendapatkan kesempatan untuk mengikuti asesmen pendidikan sebagaimana peserta didik lainnya. Hal ini merupakan wujud komitmen LPKA Tenggarong dalam mendukung hak pendidikan serta membuka peluang bagi Anak Binaan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


Salah satu Anak Binaan yang mengikuti TKA pada hari pertama menunjukkan antusiasme dan motivasi tinggi dalam menyelesaikan soal-soal yang diujikan. Semangat tersebut menjadi dorongan bagi LPKA Tenggarong untuk terus menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, pelaksanaan TKA pada hari pertama berlangsung aman, tertib, dan lancar.


#Kemenimipas #guardandguide #ditjenpas #pemasyarakatan #LPKATenggarong

Minggu, 01 November 2026

Resmi Diterima Kaban Kesbangpol Riau, DPD GWI Riau Siap Bersinergi dan Kawal Pembangunan Bumi Lancang Kuning




suarahatipublik.my.id_PEKANBARU |  — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau secara resmi menerima surat tanggapan Laporan Keberadaan Organisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Riau di kantor Bakesbangpol Riau, Senin (02/11/2026) pagi.


Dokumen legalitas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Riau, Dr. Bobbi Rahmat, S.S.T.P., M.Si., didampingi oleh tiga Kepala Bidang (Kabid) serta jajaran staf Bakesbangpol Riau.


Jajaran pengurus DPD GWI Provinsi Riau hadir menerima langsung surat tanggapan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPD GWI Riau, Relas, didampingi Sekretaris Averos Zahidi, S.E., Bendahara Amir Husin, S.E., dan Kabid Pendidikan Drs. H. Sabarudin Zainal.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakesbangpol Riau, Dr. Bobbi Rahmat, memaparkan pentingnya pelaporan dan verifikasi organisasi untuk menjamin tertib administrasi di wilayah Provinsi Riau.


"Pendataan organisasi sudah menjadi kewajiban dan sekarang sudah kami permudah melalui sistem online. Ketika syarat administrasi secara keseluruhan lengkap, maka Kesbangpol memproses laporan tersebut," ujar Bobbi Rahmat.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GWI Provinsi Riau, Relas, menyampaikan apresiasi mendalam atas pelayanan terbuka dan akuntabel yang diberikan oleh Bakesbangpol Provinsi Riau.


"Kami berterima kasih dan mengapresiasi pelayanan Kesbangpol Provinsi Riau. Bagi kami, surat tanggapan ini bukan sekadar pemenuhan kelengkapan administrasi organisasi, tetapi merupakan validasi moril dan legal terhadap GWI di Provinsi Riau," tegas Relas.


Di sisi lain, Relas memberikan klarifikasi tegas mengenai legalitas kepengurusan GWI guna meluruskan simpang siur klaim organisasi di lapangan. Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan GWI tanpa dasar hukum yang sah.


"Ada yang mengaku-ngaku dan mengklaim GWI tanpa dasar, hanya karena sebagai simpatisan dan kecintaan pada GWI. Walau telah membentuk kepengurusan, kemungkinan mereka melupakan pentingnya pendaftaran kepengurusan ke AHU melalui Kemenkum serta Kesbangpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," jelas Relas.


Relas menegaskan bahwa keabsahan struktur DPD GWI Riau berpijak pada dokumen hukum resmi negara yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.


"Tentu yang AHU-nya lengkap, itulah yang kami pegang saat ini, di mana Ketua Umumnya adalah Amir Hajir yang digagas pengurus DPP terpilih melalui rapat pada tahun 2024. Berdasarkan mekanisme rapat perubahan AD/ART, dibuat akta notaris turunan sekaligus mendaftarkan kepengurusan terpilih dan kelengkapan lainnya ke negara melalui SK Kemenkumham tahun 2024," paparnya.


Menyikapi hal ini, Relas mengajak seluruh wartawan yang tergabung dalam wadah GWI, khususnya di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Riau, untuk memperkuat soliditas dan menertibkan administrasi organisasi.


"Kami mengajak seluruh wartawan yang bergabung di GWI, khususnya di kabupaten dan kota, agar merapatkan barisan dan segera memperbarui administrasi terbarunya demi menjaga marwah serta legalitas organisasi," serunya.


Relas menegaskan komitmen DPD GWI Riau untuk menjadi mitra strategis yang profesional bagi pemerintah daerah dalam menyajikan informasi yang akurat dan edukatif.


"GWI Provinsi Riau siap berkolaborasi dan bersinergi sebagai mitra Pemerintah Provinsi Riau dalam menyajikan berita yang edukatif, konstruktif, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik," lanjut Relas.


Ia pun berharap Bakesbangpol Riau dapat terus memberikan pembinaan dan arahan secara berkelanjutan kepada DPD GWI Riau.


"Kami berharap Kaban, melalui Bapak Bobbi Rahmat, dapat memberikan arahan dan bimbingan yang berkesinambungan terus kepada GWI Riau demi kemajuan Bumi Lancang Kuning," tutupnya.


Sumber: DPD GWI Prov. Riau

Wujudkan Pekanbaru Lestari, Camat Kulim Bersama Pengurus FPKB Ikut Tanam Pohon Matoa di Jalan Seroja Ujung




suarahatipublik.my.id_PEKANBARU,  - Mewujudkan lingkungan yang hijau dan Asri, sejumlah pengurus Forum Pemuda Kulim Bersatu (FPKB) melakukan penanaman pohon pelindung jenis Matoa di Jalan Seroja Ujung, Kelurahan Sialang Rampai. Aksi penanaman pohon sempena peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2026 ini turut dihadiri Camat Kulim, Fajri Adha, S.STP, M.Si.


Beberapa pengurus inti FPKB lainnya terlihat hadir, Penasehat FPKB Rahmat Handayani, Sekretaris FPKB Ridwan Alkalam, Bendahara FPKB Endang Wulandari, dan jajaran pengurus lainnya.


Camat Kulim Fajri Adha mengapresiasi gagasan dan kerja nyata Forum Pemuda Kulim Bersatu dalam mendukung program Pemerintah Kota Pekanbaru, salah satunya mewujudkan Kota Pekanbaru Lestari (Lingkungan Elok, Sehat, Tertata, Aman, Resik, dan Indah). Sebagai bentuk dukungan, Camat Fajri Adha pun ikut hadir di lokasi penanaman sembari memberi semangat jajaran pengurus FPKB.


"Saya apresiasi semangat dan cita-cita jajaran FPKB untuk menghijaukan Kecamatan Kulim, hingga menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakatnya," puji Camat, Minggu (1/10/2026) sembari mengajak semangat ini bisa ditularkan hingga ke tingkat kelurahan.


Sementara itu, Ketua FPKB Husni Thamrin yang akrab disapa Ian Banjar mengatakan, kegiatan ini salah satu dari beberapa  titik lokasi lainnya yang akan ditanami pohon pelindung untuk penghijauan. "Kali ini sebanyak 75 bibit pohon Matoa kita tanam dan kita rawat. Dan jika sudah waktunya menghasilkan buah, dapat kita nikmati bersama," pungkasnya. 


Dijelaskannya, terdapat beberapa jenis bibit pohon yang sudah disiapkannya, seperti Tebebuya, belimbing, mahoni dan lainnya. Bibit bibit ini akan ditanam di tepi jalan dengan penyesuaian jenis bibit dengan kecocokan lingkungan jalannya. "Berikutnya, kita akan membenahi kondisi lingkungan jalan lainnya, terutama jalan lintas yang menjadi pintu gerbang masuk ke wilayah Kulim," tukas Husni Thamrin. 


Diketahui, pada kegiatan penanaman ini turut hadir juga Penasehat FPKB Rahmat Handayani, Sekretaris FPKB Ridwan Alkalam, Bendahara dan pengurus lainnya. 


Liputan ST

Kaperwil Tau tribuana muda. Com

Copot jabatan Kapolsek Kandis dan Kanitres kandis,karna diduga kuat terima setoran dari pemilik gudang BBM ilegal bersubsidi,dugaan tersebut karna aktifitas gudang tersebut tidak tersentuh oleh hukum,diminta kepada bapak Kapolda Riau Irjen pol Arman Achdiat,S.I.K..,M,Si untuk segera menindaklanjuti anggota yang bekingi mafia.





suarahqtipublik.my.id_Kandis,Siak_Viral Sebuah rumah di kawasan kandis, mendadak menjadi sorotan tajam masyarakat,Rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat penampungan dan penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.




Berdasarkan laporan dan pantauan di lapangan, terlihat beberapa mobil jenis koldisel terparkir dengan rapi,diduga kendaraan tersebut untuk di pergunakan melangsir minyak ke SPBU.




Menurut keterangan dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut disinyalir sudah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Saban hari, sejumlah kendaraan terpantau keluar-masuk lokasi setelah melakukan pengisian dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar.




Informasi yang dihimpun dari perbincangan di lingkungan sosial menyebutkan bahwa bisnis penampungan solar ini sangat merajalela.




Di ketahui pemilik aktifitas tersebut sangat tidak tersentuh oleh hukum,Kapolsek kandis sangat tunduk kepada pemilik usaha ilegal tersebut hingga aktifitas nya aman sampai saat ini.




Hal yang paling memicu kekhawatiran dan keresahan mendalam bagi masyarakat adalah posisi geografis lokasi penimbunan Gudang ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik terkait efektivitas fungsi pengawasan dan penindakan hukum terhadap distribusi barang-barang bersubsidi di daerah tersebut.




Masyarakat mendesak agar pihak Polda riau dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Investigasi mendalam sangat diperlukan guna memastikan hak-hak masyarakat ekonomi lemah terhadap BBM bersubsidi tetap terlindungi, sekaligus menindak tegas segala bentuk pelanggaran aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hari Kedelapan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolda dan Dirlantas Riau Pantau Strong Point Pagi di Bundaran Keris

 



suarahatipublik.my.id_**PEKANBARU, Senin, 2 November 2026** — Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau terus mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan lalu lintas melalui kegiatan Strong Point Pagi di sejumlah titik strategis Kota Pekanbaru.


Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., bersama Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, turun langsung melakukan pemantauan terhadap kehadiran dan pelaksanaan tugas personel di lapangan.


Monitoring berlangsung di sejumlah simpul jalan protokol, salah satunya Bundaran Keris, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, arus lalu lintas terpantau cukup padat, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat pada awal pekan, khususnya mobilitas orang tua yang mengantar anak ke sekolah dan masyarakat yang berangkat bekerja.


Meski demikian, situasi lalu lintas tetap terpantau tertib dan lancar. Hal ini tidak terlepas dari kesiapsiagaan personel Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru yang telah menempati sejumlah titik pengaturan, termasuk kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), guna mengantisipasi kepadatan serta memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.


Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah titik, kondisi arus lalu lintas pada Senin pagi cukup padat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.


"Kami berharap masyarakat tetap berhati-hati, karena dapat kita lihat bersama situasi arus lalu lintas pagi ini cukup padat. Di beberapa titik yang kami monitoring, khususnya kawasan sekolah atau Zona Selamat Sekolah, personel Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas Polresta Pekanbaru sudah berada di lokasi untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas," ungkapnya.


Ia juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya pengendara kendaraan roda dua untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI demi melindungi keselamatan diri.


Kehadiran personel Polantas di lapangan juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya Wanda, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang merasakan langsung manfaat pengaturan lalu lintas di kawasan Bundaran Keris.


Menurutnya, meskipun arus kendaraan cukup padat pada Senin pagi, perjalanan tetap berjalan lancar berkat kehadiran petugas yang melakukan pengaturan lalu lintas. Ia berharap kegiatan pelayanan tersebut terus ditingkatkan, mengingat kawasan Bundaran Keris berada tidak jauh dari lingkungan sekolah yang memiliki aktivitas cukup tinggi, baik pada pagi maupun sore hari.


Melalui kegiatan Strong Point Pagi ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif, humanis, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.


Sejalan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, upaya tersebut menjadi bagian dari langkah nyata dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas, mencegah kecelakaan, serta menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Polisi Bersama Masyarakat, hadir untuk melayani, melindungi, dan mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, serta berkeselamatan di Bumi Lancang Kuning.(***)

Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Anak Binaan, LPKA Tenggarong Laksanakan Kontrol Area pada Hari Libur

 



suarahatipublik.my.id_Tenggarong – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama hari libur, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong melaksanakan kontrol dan pemantauan di seluruh area LPKA, Minggu (1/11/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Perwira Piket Minggu, Staf Piket Minggu, serta anggota Regu Pengawasan pagi dan siang.


Kontrol dilakukan dengan menyasar sejumlah area, mulai dari blok hunian, beranggang, hingga dapur. Petugas memastikan kondisi lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, pengecekan generator set (genset) turut dilaksanakan guna memastikan kesiapan sarana pendukung operasional apabila dibutuhkan.


Tidak hanya berfokus pada keamanan, petugas juga melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan hiburan menonton film bagi Anak Binaan. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan waktu luang yang positif, sekaligus memberikan hiburan bagi Anak Binaan selama menjalani masa pembinaan.


Melalui kegiatan kontrol dan pengawasan rutin ini, LPKA Tenggarong berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta memastikan seluruh kegiatan Anak Binaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, termasuk pada hari libur.


#Kemenimipas #guardandguide #ditjenpas #pemasyarakatan #LPKATenggarong

Polda Riau Kembangkan Model Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan Berbasis Ekonomi Kreatif

 



suarahatipublik.my.id_PEKANBARU, Minggu, 1 November 2026 – Penanganan perkara hukum tidak selalu menjadi akhir dari persoalan yang dihadapi perempuan korban kekerasan. Setelah proses hukum berjalan, korban masih membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi diri, memperoleh perlindungan, serta membangun kembali kemandirian ekonomi agar dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan bermartabat.


Kesenjangan antara penanganan perkara dan keberlanjutan pemulihan korban tersebut menjadi perhatian AKBP Abdullah Hariri melalui inovasi Model Pemulihan Korban Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.


Inovasi ini merupakan bagian dari proyek perubahan bertajuk “Strategi Kolaboratif Pemulihan dan Kemandirian Korban Kekerasan terhadap Perempuan melalui Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.” Pendekatan tersebut mendorong agar penanganan korban tidak berhenti pada proses penegakan hukum, tetapi berlanjut melalui pendampingan, akses perlindungan, serta peluang pemberdayaan sesuai kebutuhan korban.


Bagi perempuan yang mengalami ketergantungan finansial atau kehilangan sumber penghasilan akibat kekerasan, akses terhadap keterampilan dan peluang usaha menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kembali kemandirian.


Mengintegrasikan Penanganan Hukum dan Pemulihan Korban


Melalui model yang dikembangkan, penanganan korban diarahkan agar terhubung dengan sejumlah tahapan pelayanan, mulai dari asesmen kebutuhan, rujukan lintas sektor, pendampingan, pemberdayaan ekonomi kreatif, hingga monitoring dan evaluasi.


Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan setiap korban dapat dipetakan secara lebih terarah sehingga tindak lanjut pelayanan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.


Pemberdayaan ekonomi kreatif menjadi salah satu pendekatan untuk membuka akses terhadap peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, maupun peluang ekonomi lainnya. Pelaksanaannya dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi dan pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi serta kewenangan di bidang masing-masing.


AKBP Abdullah Hariri menjelaskan bahwa inovasi ini dibangun dengan pemikiran bahwa korban kekerasan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan, tidak hanya ketika perkara hukum ditangani, tetapi juga setelah proses tersebut berjalan.


“Tujuan utama dari model ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif. Kita ingin penanganan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara hukum, tetapi juga memperhatikan bagaimana korban dapat pulih, memperoleh perlindungan, dan kembali memiliki kemandirian ekonomi. Karena itu, diperlukan kolaborasi berbagai pihak agar kebutuhan korban dapat ditangani secara berkesinambungan,” ungkap Abdullah Hariri.


Untuk mendukung penerapan model tersebut, proyek perubahan ini dilengkapi dengan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) asesmen, rujukan, pendampingan, dan monitoring pemulihan korban.


Selain itu, disiapkan pula Forum Koordinasi Pemulihan Korban, sistem informasi pendukung, indikator kinerja pemulihan, peningkatan kompetensi personel, serta layanan konsultasi korban berbasis digital.


Berbagai instrumen tersebut dirancang untuk memperkuat keterhubungan pelayanan yang selama ini berpotensi berjalan secara terpisah. Dalam hal ini, kepolisian tetap menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara proses pemulihan diperkuat melalui dukungan dan kolaborasi dengan lembaga terkait.


Kolaborasi Lintas Sektor Menjadi Kunci


Pemulihan korban kekerasan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, Abdullah Hariri menginisiasi penguatan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya DP3AP2KB, Dinas Sosial, serta perangkat daerah yang membidangi perdagangan, koperasi dan UMKM, hingga ketenagakerjaan.


Kolaborasi tersebut diperkuat melalui pembentukan forum koordinasi dan komitmen bersama untuk memastikan proses rujukan serta tindak lanjut pelayanan berjalan lebih terarah.


Komunikasi dan koordinasi juga dilakukan guna membangun kesamaan persepsi mengenai pentingnya mengintegrasikan penanganan perkara dengan keberlanjutan pemulihan korban.


Dalam pelaksanaan proyek perubahan, penguatan komunikasi tersebut turut mendorong peningkatan keterlibatan sejumlah stakeholder. Perubahan pemetaan stakeholder, dari kelompok yang sebelumnya memiliki keterlibatan terbatas menjadi lebih mendukung, menjadi salah satu indikator berkembangnya penerimaan terhadap inovasi yang dibangun.


Abdullah Hariri menambahkan bahwa keterlibatan lintas sektor menjadi faktor penting dalam memastikan program pemberdayaan dapat berjalan sesuai kebutuhan korban.


“Kami menyadari bahwa pemulihan korban tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga perlindungan, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam pemberdayaan ekonomi. Dengan kerja sama tersebut, kami berharap korban memiliki akses terhadap peluang dan dukungan untuk membangun kembali kehidupannya,” tambahnya.


Keberhasilan Diukur dari Keberlanjutan Pemulihan


Proyek perubahan ini dikembangkan secara bertahap. Pada tahap awal, fokus diarahkan pada pembangunan instrumen kebijakan, penyusunan model dan SOP, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penyiapan sistem pendukung.


Tahap berikutnya diarahkan pada implementasi model, penguatan mekanisme pendampingan, serta monitoring dan evaluasi untuk melihat efektivitas pelaksanaan program.


Keberhasilan inovasi ini pada akhirnya tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen kebijakan, SOP, maupun terbentuknya forum koordinasi. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana mekanisme tersebut dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi perempuan korban kekerasan.


Melalui pendekatan kolaboratif ini, Polda Riau berupaya memperkuat peran kepolisian dalam penanganan perkara sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pemulihan yang lebih terintegrasi.


Harapannya, perempuan korban kekerasan tidak hanya memperoleh kepastian penanganan hukum, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk memulihkan diri, mengembangkan potensi, serta membangun kembali kemandirian ekonomi dan kualitas kehidupannya.(***)

Sabtu, 31 Oktober 2026

Warga Adat Labolewa Desak DPRD Nagekeo Panggil Bupati Simplisius Donatus Soal Tapal Batas Sepihak

 



suarahatipublik.my.id_Nagekeo - Polemik tapal batas antara Desa Labolewa dan Desa Natatoto kembali mencuat. Masyarakat Adat Desa Labolewa menilai Bupati Nagekeo Don Cuan telah menandatangani tapal batas administrasi secara sepihak tanpa sepengetahuan warga Labolewa.


Persoalan tersebut disuarakan sekitar 500 warga Desa Labolewa saat menggelar audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo, Jumat (30/10/2026). Aspirasi mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Lukas Y. M. P. Boleng, SH.


Perwakilan masyarakat Labolewa, Tomas Jawa Sina, menyampaikan keberatan atas penandatanganan kesepakatan tapal batas yang tidak melibatkan pihak Desa Labolewa. Menurutnya, tindakan tersebut telah menggores luka hati masyarakat.


"Kami meminta Bupati membatalkan penandatanganan tapal batas administrasi Desa Natatoto dan meninjau kembali penetapan batas desa yang masuk ke wilayah administrasi Labolewa. Informasi yang kami terima, Bupati menandatangani sejak 12 Juni 2025," ujar Tomas.


Adapun empat poin tuntutan yang disampaikan melalui DPRD Nagekeo adalah:


*1.* Meminta DPRD Nagekeo melalui Komisi I untuk meninjau kembali dan mencabut atau merevisi penetapan Bupati tentang batas desa.

*2.* Meminta Bupati membentuk tim independen penyelesaian batas Desa Labolewa dan Natatoto yang terdiri dari Bagian Pemerintahan Setda, BPN Nagekeo, Camat, Kepala Desa Labolewa, Kepala Desa Natatoto, dan tokoh adat untuk melakukan pengukuran ulang berbasis fakta.

*3.* Meminta agar sebelum ada keputusan final, diberlakukan status quo dan wilayah Reva, Aelabo, dan Kaju Meze tetap dilayani secara administrasi oleh Desa Labolewa sesuai fakta KTP, SHM, dan aset desa yang ada.

*4.* Meminta BPMD Kabupaten Nagekeo untuk tidak mencatat wilayah sengketa tersebut sebagai bagian dari Desa Natatoto dalam sistem profil desa.


"Aspirasi ini murni dari kami masyarakat Desa Labolewa dan kami minta lembaga DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati," tegas Tomas.


*Dinilai Cacat Prosedural*


Dari perspektif hukum, praktisi hukum yang juga Putra Lambo, Tarsisius Paso Kara Deru, SH atau akrab disapa Ars Paso, menilai penetapan tersebut cacat prosedural.


"Ini cacat prosedural karena tidak pernah ada musyawarah penetapan batas desa antara Pemerintah Desa Natatoto dan Pemerintah Desa Labolewa yang difasilitasi pemerintah daerah. Dasar hukumnya Permendagri Tahun 2017 Pasal 9 Ayat 3, penetapan batas desa wajib berdasarkan kesepakatan antar desa yang berbatasan dan dituangkan dalam berita acara," jelasnya.


Ia membeberkan sejumlah fakta:


Pertama, Desa Labolewa tidak pernah diundang dan tidak pernah menandatangani berita acara kesepakatan dengan Desa Natatoto. Kepala Desa dan BPD Labolewa tidak mengetahui penetapan tersebut, sehingga penetapan Bupati menjadi cacat prosedural dan batal demi hukum.


Kedua, terdapat ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Labolewa di wilayah yang diklaim Desa Natatoto.


Ketiga, aset Desa Labolewa yang diklaim Natatoto, padahal berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pembangunan infrastruktur di wilayah Aelabo dan Kaju Meze tercatat dalam buku inventaris aset Desa Labolewa dan dilaporkan ke BPMD setiap tahun, bukan atas nama Desa Natatoto.


Keempat, di wilayah Reva, Aelabo, dan Kaju Meze terdapat penduduk yang tercatat secara administrasi sebagai warga Labolewa yang dibuktikan melalui KTP, KK, dan DPT Pemilu.


Kelima, jika tidak diselesaikan, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan dualisme pelayanan antara kedua desa.


Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Lukas Y. M. P. Boleng, SH, Sekretaris Komisi II Kosmas L. Bogoh, S.Fil., MA, Ketua Komisi III Odorikus Goa Owa, S.Pt, dan Anggota Komisi I Wenslaus Mane, SE.


Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Lukas Boleng, menyatakan akan segera memanggil Bupati.


"Kita akan memanggil Bupati dengan data-data yang ada. Bersama dinas terkait kita akan bahas di sini dengan Komisi I. Mungkin bulan depan, bulan November kita akan panggil Bupati untuk minta penjelasan," ujarnya.


Sementara itu tokoh masyarakat, Servas, berharap konflik tidak terulang seperti tahun 2019 lalu yang berujung pertumpahan darah.


"Kami tidak mau konflik ini terulang. Minta Bupati lebih arif dalam membuat keputusan, jangan terkesan mengabaikan prosedur dan menggunakan kewenangan yang besar untuk berbuat seenaknya," tutupnya.

Hari Keenam Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Satgas Preventif Kedepankan Edukasi Humanis di Pasar Sail

 



suarahatipublik.my.id_PEKANBARU — Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satgas Preventif Ditlantas Polda Riau terus mengintensifkan kegiatan preventif melalui patroli, pengaturan lalu lintas (gatur), serta edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat dan pengendara.


Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”, operasi ini menjadi salah satu upaya Polri dalam membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan edukatif, preventif, dan humanis.


Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) tersebut menyasar kawasan Jalan Hangtuah, tepatnya di sekitar Pasar Sail, Kota Pekanbaru. Dipimpin langsung oleh AKP Awi Ruben bersama personel, kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB.


Tidak hanya melakukan patroli dan pengaturan arus lalu lintas, personel juga memberikan teguran secara humanis kepada pengendara sepeda motor (R2) yang ditemukan tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara.


Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono selaku Kepala Operasi Daerah (Kaopsda) Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan operasi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi lebih mengutamakan upaya preventif melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.


Menurutnya, kehadiran personel Polantas di tengah masyarakat harus mampu memberikan pemahaman bahwa keselamatan merupakan kebutuhan bersama. Teguran humanis menjadi salah satu langkah untuk mengingatkan pengendara agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan kebutuhan, bukan semata-mata karena adanya petugas. Patuhi aturan, gunakan helm berstandar SNI, lengkapi perlengkapan kendaraan, serta utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kita ingin membangun kesadaran bersama demi terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Provinsi Riau,” tegasnya.


Pendekatan humanis tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Salah satunya Ridwan, warga Jalan Lokomotif, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, yang mengaku merasakan langsung edukasi dari personel Polantas saat berada di kawasan Pasar Sail.


“Ya, Mas. Saya habis mendampingi istri ke pasar. Kami kelupaan membawa helm dan saya akui itu kesalahan kami. Namun, Ibu Polwan tadi memberikan pengertian kepada kami karena tidak menggunakan helm. Ada juga beberapa masyarakat lainnya yang mendapat teguran,” ujar Ridwan.


Ia berharap kegiatan edukasi dan teguran humanis tersebut terus dilaksanakan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.


“Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut. Tadi saya dan istri diberhentikan karena tidak menggunakan helm. Setelah diberikan edukasi, kami diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Kami juga merasa segan kepada Bapak dan Ibu Polantas. Tetap semangat dan tegur kami apabila melakukan kesalahan,” tambahnya.


Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, di antaranya pengendara tidak menggunakan helm SNI, tidak melengkapi kaca spion, lampu rem tidak berfungsi, serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).


Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas memberikan teguran dan edukasi agar pengendara memahami kewajibannya serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.


AKP Awi Ruben menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut kurang lebih 30 pengendara telah diberikan edukasi dan teguran secara humanis. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah awal dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).


Keselamatan di jalan raya harus dimulai dari kesadaran masing-masing pengguna jalan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi perlengkapan kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum bepergian.


Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Ditlantas Polda Riau terus mengedepankan semangat Polisi Bersama Masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Dengan kolaborasi dan kesadaran seluruh pengguna jalan, diharapkan terwujud lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan menuju Riau Berkeselamatan.(***)

PERSI Wilayah Riau dan Sumatera Barat Gelar Pelantikan Bersama: Perkuat Konsolidasi dan Kolaborasi Hadapi Kompleksitas Tantangan Perumahsakitan






suarahatipublik.my.id_PADANG — Pengurus Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Riau resmi dilantik dalam sebuah prosesi bersama PERSI Wilayah Sumatera Barat. Acara strategis ini dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat sebagai wujud nyata penguatan sinergi antarwilayah dalam memajukan mutu pelayanan kesehatan.
Pelantikan bersama ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Ketua Umum PERSI Pusat, Ketua MASKERSIN Pusat, Deputi BPJS Kesehatan Wilayah II, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru. Kehadiran para pemangku kepentingan utama ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung transformasi layanan kesehatan di daerah.

Dalam sambutannya, Ketua PERSI Wilayah Riau, Dr. dr. Surya Hajar Fitria Dana., Sp.P., Subsp. PKL(K), FCCP, FISR, MM.,M.Biomed., AIFO-K menyampaikan bahwa pelantikan bersama PERSI Wilayah Sumatera Barat ini merupakan momentum penting untuk konsolidasi strategi organisasi.
> "Riau dan Sumatera Barat memiliki banyak kesamaan karakteristik maupun isu-isu krusial yang berkaitan dengan tata kelola rumah sakit. Melalui kebersamaan ini, kami berharap PERSI Riau dan Sumatera Barat dapat melangkah bersama membangun organisasi yang semakin solid," ujar Dr. dr. Surya Hajar.

Senada dengan hal tersebut, Ketua PERSI Pusat dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, SubSp.K.Fm, MARS, FISQua dalam arahannya menekankan bahwa tantangan dunia perumahsakitan ke depan semakin kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan peran PERSI yang kuat dan adaptif untuk membina rumah sakit agar senantiasa berorientasi pada mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat  H. Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi khusus serta ucapan selamat datang kepada seluruh jajaran pengurus PERSI Wilayah Riau. Beliau berharap pelantikan bersama ini menjadi langkah awal yang baik untuk menyelesaikan berbagai tantangan perumahsakitan di kedua wilayah secara kolaboratif.
> "Dengan sinergi ini, basis pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Riau dan Sumatera Barat diharapkan semakin berkualitas dan merata," ungkap Gubernur Sumatera Barat.

Rangkaian acara pelantikan bersama ini ditutup dengan sesi foto bersama seluruh jajaran pengurus pusat, pengurus wilayah Riau dan Sumatera Barat, serta para tamu undangan yang hadir.

Apresiasi Unikarta, LPKA Tenggarong Terima Penghargaan atas Partisipasi Anak Binaan dalam Yudisium FKIP

 



suarahatipublik.my.id_Tenggarong – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong, Dat Menda, menghadiri kegiatan Yudisium Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) sekaligus menerima sertifikat penghargaan bagi LPKA Kelas II Tenggarong, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong tersebut menjadi momentum apresiasi atas kontribusi LPKA dalam mendukung suksesnya acara yudisium.


Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi LPKA Kelas II Tenggarong yang menghadirkan penampilan tari pembukaan dalam rangkaian kegiatan yudisium. Penampilan tersebut melibatkan Anak Binaan yang menunjukkan bakat, kreativitas, serta kemampuan mereka dalam bidang seni tari.


Partisipasi Anak Binaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang dilaksanakan LPKA Kelas II Tenggarong untuk mengembangkan potensi, minat, dan bakat, sekaligus membangun kepercayaan diri serta kepribadian positif melalui kegiatan seni dan budaya.


Melalui penerimaan penghargaan ini, LPKA Kelas II Tenggarong berharap sinergi dengan Universitas Kutai Kartanegara dapat terus terjalin dalam mendukung berbagai kegiatan positif dan pengembangan potensi Anak Binaan. Apresiasi tersebut juga menjadi motivasi untuk terus menghadirkan program pembinaan yang kreatif, edukatif, dan bermanfaat bagi masa depan Anak Binaan.

Jumat, 30 Oktober 2026

SMP Negeri 1 Atap Sinaboi Raih Revitalisasi Banpres : Disdikbud Rohil Perjuangkan Pemerataan Pendidikan

 



suarahatipublik.my.id_ROKAN HILIR – Jum'at 30 Oktober 2026 - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus mendorong pemerataan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk bagi sekolah-sekolah di wilayah pesisir yang membutuhkan perhatian dalam peningkatan fasilitas belajar mengajar.


Salah satu sekolah yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah SMP Negeri 1 Atap Kecamatan Sinaboi. Setelah sebelumnya direncanakan mendapatkan alokasi pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026, sekolah tersebut akhirnya memperoleh bantuan revitalisasi melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Tahun Anggaran 2026–2027.


Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers berapa minggu yang lalu bersama sejumlah awak media dan kepala sekolah penerima program revitalisasi yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. 


Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Riwansyah, menjelaskan bahwa SMP Negeri 1 Atap Sinaboi sebelumnya telah menjadi salah satu sekolah yang diprioritaskan untuk mendapatkan dukungan pembangunan. Bahkan, pemerintah daerah telah mengupayakan alokasi anggaran melalui APBD sebelum akhirnya sekolah tersebut memperoleh kesempatan melalui program revitalisasi Banpres.


Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Leo, mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 pemerintah daerah sebenarnya telah mengalokasikan anggaran pembangunan untuk SMP Negeri 1 Atap Sinaboi dengan nilai kurang lebih Rp700 juta.


Namun, dalam prosesnya ditemukan adanya kendala pada aspek perencanaan sehingga alokasi anggaran tersebut harus dibatalkan.


"Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2026 sebenarnya sudah menganggarkan pembangunan SMP Negeri 1 Atap Sinaboi melalui APBD dengan nilai kurang lebih Rp700 juta. Namun, karena terdapat kesalahan dalam perencanaan, anggaran tersebut akhirnya kita batalkan," jelas Leo.


Meski demikian, pembatalan anggaran tersebut tidak menghentikan upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan pembangunan fasilitas sekolah tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil kemudian mengupayakan alternatif pembiayaan melalui pengajuan program revitalisasi Jalur Bantuan Presiden untuk Tahun Anggaran 2026–2027.


Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. SMP Negeri 1 Atap Kecamatan Sinaboi mendapatkan bantuan revitalisasi melalui program Banpres.


"Pembatalan anggaran APBD bukan berarti kebutuhan pembangunan sekolah kita abaikan. Kami tetap berupaya mencari solusi melalui berbagai sumber pembiayaan yang tersedia. Alhamdulillah, SMP Negeri 1 Atap Kecamatan Sinaboi akhirnya mendapatkan bantuan revitalisasi melalui Jalur Banpres," tegas Leo.


Menurutnya, keberhasilan memperoleh program revitalisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, terutama bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan dukungan pembangunan.


Ia menegaskan, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang keberhasilan proses belajar mengajar. Lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan layak akan memberikan dukungan terhadap aktivitas siswa maupun tenaga pendidik.


"Peningkatan mutu pendidikan tidak hanya berkaitan dengan tenaga pendidik dan kurikulum, tetapi juga harus ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai. Karena itu, berbagai kebutuhan sekolah terus kami petakan dan perjuangkan sesuai kondisi serta skala prioritas," ungkapnya.


Leo berharap, melalui program revitalisasi tersebut, fasilitas SMP Negeri 1 Atap Sinaboi dapat semakin memadai sehingga mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik serta memberikan kenyamanan bagi siswa dan tenaga pendidik.


Ia juga menegaskan bahwa pemerataan fasilitas pendidikan harus menjadi perhatian bersama agar seluruh anak di Kabupaten Rokan Hilir, termasuk yang berada di wilayah pesisir dan daerah yang jauh dari pusat perkotaan, memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang layak.


"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir. Harapan kita, anak-anak di seluruh wilayah Rohil, termasuk Kecamatan Sinaboi, mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan kesempatan belajar yang sama," pungkas Leo.


Dengan diperolehnya bantuan revitalisasi melalui program Banpres Tahun Anggaran 2026–2027, SMP Negeri 1 Atap Sinaboi diharapkan dapat segera meningkatkan kualitas fasilitas pendidikannya. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerataan pembangunan pendidikan hingga ke wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.


Editor: Redaksi