Diduga Gudang Cangkang Ambarita Bebas Beroperasi di Bathin Solapan, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Aparat dan Pemerintah - SUARA HATI PUBLIK

Minggu, 24 Mei 2026

Diduga Gudang Cangkang Ambarita Bebas Beroperasi di Bathin Solapan, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Aparat dan Pemerintah


Suara Hati Publik My.Id| Bengkalis, Riau

 Aktivitas diduga gudang cangkang sawit milik Ambarita di wilayah Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang disebut-sebut bebas beroperasi tersebut diduga tidak mengantongi izin lengkap, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (22/5/2026), terlihat sejumlah truk bermuatan keluar masuk area gudang.

Kondisi jalan tampak rusak parah, berlumpur, dan dipenuhi genangan air yang diduga akibat tingginya aktivitas kendaraan berat pengangkut cangkang sawit.


Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan masyarakat. Selain menyebabkan kerusakan jalan, debu dan lumpur dari kendaraan berat juga disebut mengganggu aktivitas harian warga.


“Kalau musim hujan jalan jadi lumpur semua, kalau panas debunya tebal. 

Tapi sampai sekarang seperti tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago terkait dugaan aktivitas gudang cangkang tersebut, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan terkesan bungkam terhadap upaya konfirmasi media.


Sikap tidak merespon konfirmasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga berdampak pada lingkungan dan fasilitas umum di wilayah hukum Kecamatan Bathin Solapan dan Mandau.


Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Perizinan

Aktivitas pergudangan maupun penampungan material industri wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan perizinan usaha sebagaimana diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kewajiban memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan


• Kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat.


• Debu dan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga.


• Genangan lumpur yang membahayakan pengendara.


• Potensi pencemaran drainase dan lingkungan sekitar.


• Gangguan kenyamanan masyarakat akibat aktivitas keluar masuk truk.


Desakan kepada APH dan Pemkab Bengkalis

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas gudang serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Warga berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Comments


EmoticonEmoticon